Tidak Efektif, Elkap Desak Bupati Cabut Perbub Pendidikan Berkarakter

48

Purwakarta, – Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Pembangunan (eLKaP) Kabupaten Purwakarta mendesak Bupati Purwakarta untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Berkarakter yang dinilai tidak efektif.

“Hasil kunjungan kami ke orang tua siswa di beberapa Kecamatan, banyak orang tua yang mengeluhkan jam masuk sekolah terutama warga yang berdomisili di Pedesaan. Selain anak-anak tidak ikut ngaji subuh di pondok, mereka juga harus menyiapkan makanan yang harus di bawa ke sekolah,” ujar Anas Ali Hamzah, Direktur eLKaP Kabupaten Purwakarta saat ditemui usai kegiatan diskusi, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, Perbup no 69 Tahun 2015 tersebut sudah tidak efektif dan produktif untuk terus digunakan karena di beberapa kecamatan, seperti Maniis, Sukasari, Kiarapedes, Bojong, Darangdan dan kecamatan lain yang di pedesaan sudah tidak bisa digunakan.

“Terdapat beberapa BAB dalam Perbub No. 69 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Berkarakter ini yang tidak produktif, yakni pada BAB IV Jadwal Sekolah dan Kegiatan Setelah Sekolah, BAB Pakaian Seragam Sekolah dan VII Kewajiban Membawa Makanan dan Minuman ke Sekolah,” jelas Anas.

Ia menambahkan bahwa Perbup ini secara keseluruhan sudah tidak dijalankan baik oleh orang tua/peserta didik ataupun pihak sekolah. Maka sudah seharusnya Bupati Purwakarta saat ini mencabut perbub yang tidak produktif.