Tahun Baru Islam, Ataukah Islami ?

443

Oleh : Muhammad Yajid Kalam *)

Kita biasa mengenal adanya dua tahun baru, yaitu tahun baru masehi dan tahun baru hijriyyah. Namun, penanggalan sebenarnya banyak – ada tahun Sunda, ada tahun Jawa, ada tahun China, ada tahun Jepang ada tahun Maya dan lain sebagainya.

Bagaimana keterangan dalam ajaran Islam menyikapi hal ini ?

Pada dasarnya, semua tahun itu merupakan cara perhitungan waktu dengan menggunakan benda langit. Benda langit yang paling utama dipergunakan dalam perhitungan tahun adalah peredaran posisi bulan dan bumi serta peredaran posisi matahari dan bumi. Perhitungan tahun dengan menggunakan peredaran posisi bulan dan bumi disebut dengan penanggalan qamariyyah atau lunar. Perhitungan tahun dengan menggunakan peredaran posisi matahari dan bumi disebut dengan penanggalan syamsiyyah atau solar.

Di antara ayat Al-Quran yang berkaitan bulan dan matahari adalah :

هو الذي جعل الشمس ضياء و القمر نورا و قدر ه منازل لتعلموا عدد السنين و الحساب ما خلق الله ذلك الا بالحق يفصل الايت لقوم يعلمون

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan menetapkan manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanannnya agar kalian mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (hisab). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan haq (penuh hikmah). Dia menjelaskan tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi kaum yang mengetahui (berilmu)” (QS Yunus ayat 5)

ان في اختلاف اليل و النهار و ما خلق الله في السموت و الارض لايت لقوم يتقون

Sungguh pada pertukaran malam dan siang itu serta pada apa yang Allah ciptakan di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertaqwa” (QS Yunus ayat 6)

Bulan dan matahari keduanya adalah tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya memiliki hikmah penciptaan yang ditetapkan-Nya. Dengan demikian penanggalan bulan dan matahari bukanlah penanggalan Islam atau kafir.

Hanya saja di antara hikmah penggunaannya ada perbedaan antara penanggalan qamariyyah (bulan) dan penanggalan syamsiyyah (matahari). Penanggalan qamariyyah oleh syari’at Islam ditetapkan sebagai penanggalan dalam kaitan dengan peribadahan, seperti puasa, zakat dan qurban. Penanggalan syamsyiyyah dapat dipergunakan untuk membantu kita dalam perhitungan waktu shalat dan puasa pada setiap hari serta perhitungan musim dan cuaca, karena kondisi panas dan dingin serta terang dan gelap didasarkan pada posisi matahari dan bumi.

Dengan demikian, pada sejatinya penanggalan hijriyyah maupun penanggalan masehi ataupun penanggalan yang lain, bukanlah penanggalan Islam dan Kafir. Nama tahun tersebut hanyalah penamaan penanggalan menurut budaya manusia yang sejatinya tetap merujuk pada bulan dan matahari yang merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah. Orang tidak menjadi Islam atau Kafir karena sekedar penggunaan penanggalan. Bahkan penggunaan kedua penanggalan qamariyyah dan syamsiyyah merupakan sikap ketaqwaan, sikap syukur atas anugerah bulan dan matahari bagi kita. Penggunaan penanggalan qamriyyah dan syamsiyyah dapat membantu kemudahan dalam ibadah kepada Allah.

Yang jadi masalah sebenarnya adalah bagaimana kita menyikapi dan mengisinya bukan tahunnya apa. Mana penyikapan dan aktifitas yang sesuai dengan ajaran Islam dan mana yang tidak sesuai ajaran Islam ? Mana yang wajib, sunat, haram, makruh dan mubah ? Mana yang bermanfaat dan mana yang mubadzir ? Wallaahu a’lamu bish shawaab

*Penulis Merupakan Mantan Ketua PC GP Ansor Kota Bandung