BANDUNG, (Ansorjabar Online) – Pengamat Gerakan Islam Jenaldi Jenal menilai penerbitan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang ormas oleh pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ormas-ormas radikal yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan anti Pancasila.
“Bagus itu sudah benar dan konstitusional. Terbitnya Perppu tersebut kan langkah terobosan yang tidak menyalahi aturan hukum positif untuk segera menyelesaikan persoalan ormas-ormas radikal yang anti Pancasila,” kata Kang Jenaldi saat dihubungi Ansorjabar Online, Jum’at (14/07/2017) di Bandung.
Dijelaskan Kang Jenaldi, Penerbitan sebuah Perppu memang memang harus mengandung unsur kedaruratan, karena hal ikhwal yang bersipat memaksa.
“Memaksakan kehendak untuk merubah NKRI menjadi sebuah negara dengan corak lain, katakanlah sistim khilafah, itu sudah mengandung unsur kedaruratan dilihat dari sistim ketatanegaraan yg kita anut,” ujarnya.
Karena kedaruratan itu, lanjutnya, telah menimbulkan kegentingan juga secara ketatanegaraan.
“Maka perlu diambil tindakan darurat tapi legal secara hukum. Ya Perppu itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menkopohukam Wiranto telah mengumumkan penerbitan Perppu No. 2 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (edi).