Siaran Pers Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat

151

Siaran Pers Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat

Pengesahan RUU Cipta Kerja yang dikerjakan secara cepat dan disahkan menjadi Undang-Undang
pada tanggal 05 Oktober 2020 menimbulkan reaksi masyarakat sipil untuk menyatakan pendapat melalui unjuk
rasa sepanjang pada tanggal 06 sampai pada tanggal 08 Oktober 2020 serentak seluruh wilayah di Indonesia
termasuk pada wilayah Jawa Barat.
Beberapa unjuk rasa yang ditujukan untuk menyatakan aspirasi masyarakat telah dilakukan oleh
seluruh masyarakat sipil yang tersebar dari beberapa daerah di Jawa Barat. Semenjak dari tanggal 06 sampai
pada tanggal 08 Oktober telah terjadi serangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Dari tiga
hari rangkaian unjuk rasa tersebut melalui Hotline Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat kami telah
menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 226 laporan per 09 Oktober 2020.
Untuk menindaklanjuti pengaduan yang datang dari masyarakat, maka tim advokasi melakukan
pengecekan dengan mendatangi Polrestabes. Namun dalam proses penyelenggaran bantuan hukum tersebut, dari
pihak kepolisian menghalang-halangi pemberian bantuan hukum yaitu tidak diberikannya akses terhadap
advokat untuk mendapatkan data nama-nama yang ditangkap. Advokat yang sedang melakukan tugas bantuan
hukum tidak diberikan akses informasi, tidak dapat melakukan pengecekan nama-nama yang masuk ke
pengaduan dan hanya mendapatkan informasi bahwa keluarga sudah dihubungi atau sudah dipulangkan.
Tidak diberikannya akses terhadap advokat untuk melakukan bantuan hukum tersebut bertentangan
dengan prinsip sistem peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana diatur dalam konstitusi, KUHAP, dan
Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik atau Undang-Undang No 12 tahun 2005, bahwa setiap orang sama
kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa.
Tidak diberikannya akses bagi pendamping juga melanggar Undang-undang 18 tahun 2003 tentang
Advokat dan Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dimana setiap warga negara berhak
mendapatkan akses pendampingan hukum supaya memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Tindakan tersebut juga
melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara angka 8 yang menyatakan bahwa orang-orang yang
ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan pengacara tanpa
penundaan.
Atas dasar tersebut kami Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat menyatakan bahwa:
1. Pihak kepolisian harus memberikan akses pendampingan hukum bagi massa aksi dan memastikan hak￾hak mereka terpenuhi;
2. Pihak kepolisian membuka informasi terkait data massa aksi yang sudah dibebaskan dan massa aksi
yang dilanjutkan pemeriksaannya;
Bandung, 12 Oktober 2020
Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat
(Hotline : 0821-2017-1321)
1. Lembaga Bantuan Hukum Bandung
2. Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas Pasundan
3. LBH Ansor Jawa Barat
4. Lembaga Bantuan Hukum Tohaga
5. Lembaga Bantuan Hukum Cirebon
6. Lembaga Bantuan Hukum Cianjur
7. Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI)
8. Lembaga Advokasi Hak Anak
9. Jaringan Advokat Bandung
10. Lingkar Studi Advokat Bandung
11. PKBH Uniku