Santri Kuningan: Cabut Kepgub Suul Adab ke Pesantren

236

Santri Kuningan: Cabut Kepgub Suul Adab ke Pesantren

Santri Kabupaten Kuningan mendesak Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil segera meninjau ulang Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Kepgub ini dinilai sangat memberatkan terutama poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren.
SKK meminta agar gubernursegera meninjau ulang kepgub itu karena sudah mencederai lembaga pesantren. Gubernur atau pemprov terhadap pesantren itu kan mitra, bukan vertikal,” ujar Ketua SKK H. Acep Muhammad Yahya
kepgub itu mencerminkan seolah-olah lembaga pesantren berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti halnya lembaga-lembaga sekolah menengah tingkat atas (SMA/SMK). Padahal tidak ada hubungan struktural antara Pemprov Jabar dengan pesantren, semata hanya hubungan kemitraan.

Gubernur Ridwan Kamil malah meluncurkan keputusannya yang memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut.
“Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal,” hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus SARS Cov-2 alias virus corona penyebab Covid-19, sehingga mayoritas mereka menghentikan kegiatan belajarnya.