Perseteruan Alfamart dan Mustolih Sirajd Masuki Babak Akhir

1668

Tangerang, NU Online
Sidang antara Alfamart PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) dengan pihak tergugat satu, Komisi Informasi Publik (KIP) dan pihak tergugat dua, Mustolih Sirajd memasuki babak akhir. Sebelumnya, jaringan ritel Alfamart mengajukan keberatan atas putusan KIP yang memutuskan, Alfamart sebagai badan publik sehingga diwajibkan untuk memberikan informasi terbuka terkait dana sumbangan dari konsumen. KIP memutuskan perkara tersebut setelah diadukan konsumen dan pemberi donasi Alfamart, Mustolih Sirajd.

Pengacara Alfamart PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) Adria Indra Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti persidangan sebagaimana yang dijadwalkan pengadilan negeri. Ia yakin, berdasarkan saksi ahli dan fakta yang disajikan di dalam persidangan, pihaknya akan mampu memenangkan gugatan yang diajukan.
“Kalau kami melihat argumentasi hukum kami, insyaallah bisa dikabullah,” katanya satelah menghadiri sidang yang kelima di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten pada Selasa (21/3).

Nomenklatur pengadilan perdata, jelas Adria, ada tiga, yaitu gugatan, permohonan, dan perlawanan. “Keberatan (yang diajukan tergugat satu dan dua) itu masuk mana. Itu yang enggak bisa dijawab. Kalau keberatan, ya masuk keberatan. Iya, maksudnya dari yang tiga ini masuk mana. Intinya kan menjelaskan itu,” paparnya.

Sedangkan menanggapi saksi ahli tergugat dua (dari pihak Mustolih Siroj), Adria mempertanyakan batasan-batasan antara badan publik dengan yang tidak. “Apakah setiap yang menerima sumbangan itu disebut badan publik,” kata pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm itu.

Ia mempertanyakan, apakah setiap badan usaha yang menerima titipan kotak sumbangan bisa disebut badan publik. Terkait dengan donasi di Alfamart, ia mencontohkan badan usaha lainnya yang menerima titipan kotak sumbangan dari luar.

Kasus seperti itu, lanjutnya, memang belum diatur di dalam Undang-undang. Tidak ada aturan secara tegas dan eksplisit terkait dengan fasilitator yang mendapatkan dana dari masyarakat dan menyalurkan bantuan tersebut dengan menggandeng yayasan terkait tanpa fasilitator tersebut mengambil uang sepeser pun.

Ia menegaskan, bisnis utama dari Alfamart adalah retail dan tidak ada hubungannya dengan sumbangan. “Dapat untung juga enggak (dengan menghimpun dana donasi tersebut),” cetusnya.

Ia berdalih, niatan Alfamart menghimpun dana adalah untuk membantu masyarakat. Namun, dengan adanya kejadian seperti ini, akan menjadi ganjanlan. “Jangan semuanya ditembak sebagai badan publik,” tegasnya.

Ia menyesalkan, selama persidangan yang sudah berlangsung, tidak menemukan jawaban yang menjelaskan kenapa kliennya tersebut disebut sebagai badan publik. “Akan tetapi lebih menuju kepada posisi KIP sebagai yang tergugat. Hanya dari sisi formil persidangannya saja, tidak dari sisi materilnya. Ini yang disayangkan,”tukasnya.

Alfamart Sebagai Penyelenggara Sumbangan
Sementara itu, Mustolih Siradj membeberkan, dana yang dihimpun Alfamart dari tahun 2013 sampai 2016 hampir mencapai 100 miliar rupiah. “Mereka jelas-jelas meminta-minta dana kepada konsumen melalui kasirnya,” tegasnya.

Ia mengaku aneh dengan apa yang dilakukan Alfamart karena dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut dianggap sebagai dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). “Itu tertulis nyata dalam perjanjian, yang kedua juga tertulis di annual report (laporan tahunan),” jelas laki-laki yang juga menjadi dosen di UIN Jakarta itu.

Padahal, Mustolih menjelaskan, dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) seharusnya berasal dari laba dan sudah dianggarkan oleh perusahaan, bukan hasil donasi dari masyarakat.

Sebagai donatur dan konsumen, Mustolih menilai, apa yang dilakukan Alfamart tersebut tidak sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Menurut dia, apa yang disampaikannya tersebut didukung juga Alamsyah Saragih, Ketua KIP periode pertama. Alamsyah, kata Mustolih, menjelaskan, dana sumbangan tidak boleh digunakan untuk dana pertanggungjawaban sosial perusahaan. “Ada landasan hukumnya. Ini berarti bertentangan dengan hukum,” terangnya.

Meski Alfamart berbadan hukum perseroan, ungkap Mustolih, tapi saat mereka menghimpun dana sumbangan dari masyarakat maka mereka menjadi badan publik. “Maka dia bertanggung jawab untuk memberikan segala informasi terkait dengan penyelenggaraan sumbangan,” paparnya.

Ia tidak setuju dengan status Alfamart yang dianggap sebagai lembaga intermediasi. “Seperti kotak amal yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada yayasan yang menjadi rekanan,” katanya.

Di dalam persidangan, jelas Mustolih, Alfamart jelas-jelas bukan lembaga intermediasi, tetapi penyelenggara sumbangan. “Ada surat-surat yang kita ajukan kepada majelis hakim. Ada 13 bukti surat bahwa Alfamart jelas-jelas meminta izin menjadi penyelenggara sumbangan kepada Menteri Sosial dari tahun 2013 sampai tahun 2016,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Mustolih, kesaksian Ketua Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI) Ira Soelistyo yang menjadi saksi Alfamart mengakui, akad yang dipakai Alfamart saat memberikan sumbangan tersebut kepada YKAKI adalah akad donasi dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). “Dan dia mengetahui bahwa sumber CSR itu adalah dari donasi konsumen itu,” jelasnya.

Ke depan, ia juga akan meminta keterbukaan informasi kepada retail-retail lainnya yang meminta donasi masyarakat. “Supaya tidak rancu,” katanya.

Lebih jauh, Mustolih mengatakan, kasus perseroan-perseroan yang juga meminta sumbangan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi Kementerian Sosial. “Jangan sampai mereka yang badan hukumnya itu perseroan terbatas, tapi kemudian disamping mencari untung mereka juga minta sumbangan,” cetusnya.

Ia mengusulkan, kalau perseroan tersebut ingin membantu masyarakat, maka bisa dianggarkan di anggaran perusahaan sebagai dana pertanggungjawaban sosial perusahaan.

Di persidangan yang kelima ini, semua pihak merangkum apa yang telah disampaikan di dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Persidangan merupakan kesimpulan sebelum akhirnya nanti diputuskan di persidangan yang terakhir pada tanggal 18 April nanti. Masing-masing mengaku optimis gugatannya bisa dikabulkan. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)
Sumber : nu.or.id