PENYULUH AGAMA DAMPINGI KEPALA KUA
FASILITASI IKRAR WAKAF
Pada Rabu siang, 16 Februari 2022, Kepala KUA Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Mugni Ali,MH.I didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional H.Karyono Supriyono, M.Pd.I memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah Seluas 1.200 m2 untuk Musholla dan Pendidikan Pesantren Al Hidayah di Desa Pegagan yang dilaksanakan di Musholla Al Wafa KUA Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebn.
Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola / manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan / tujuan tertentu.
Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Berdasarkan hal tersebut, Karyono Supriyono selaku Penyuluh Agama Fungsional berkerjasama dengan Kepala KUA Kecamatan Palimanan, Mugni Ali selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memfasilitasi proses pelaksanaan Ikrar Wakaf atas tanah milik KH.Mahmud Gofur yang beralamatkan di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Pelaksanaan Ikrar Wakaf tersebut dihadiri oleh Mugni Ali selaku Kepala KUA Kecamatan Palimanan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), KH.Mahmud Gofur sebagai Wakif, Nadzir Perseorangan diantaranya Moh.Nashoikh sebagai Ketua, Jeni sebagai Sekretaris, Aman sebagai Bendahara, Jaenudin dan Ali sebagai Anggota dan dua orang saksi yaitu Ilyas dan Arun.
Dalam sambutannya, Mugni Ali menegaskan untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf dikemudian hari, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Sementara itu Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Palimanan Karyono Supriyono yang ikut mendampingi berjalannya Proses Ikrar Wakaf itu menyampaikan dalam praktik perwakafan sehari-hari, banyak persoalan perwakafan yang timbul. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Pewakaf mewakafkan hartanya hanya dengan lisan saja kepada nazhir, bahkan terkadang tanpa ada saksi sama sekali. Akibatnya, setelah pewakaf dan / atau nadzir meninggal dunia sering terjadi persoalan. Antara lain terjadinya sengketa antara nadzir dengan keluarga atau ahli waris pewakaf. Atau sebaliknya nadzir meninggal dunia, kemudian harta wakaf dikuasai oleh keluarga atau ahli waris nadzir. Akhirnya banyak terjadi harta wakaf yang tidak jelas status dan keberadaannya lagi, pungkasnya.
Di akhir acara, perwakilan dari nazhir Moh.Nashoikh dan wakif KH.Mahmud Gofur mengucapkan terimakasih yang tiada terhingga kepada KUA Kecamatan Palimanan dan Penyuluh Agama Fungsional atas bantuan dan arahanya sehingga acara Prosesi Ikrar wakaf ini bisa berlangsung dengan lancar dan Khidmat.