Pelaku Cabul Divonis Bebas, Ini Tanggapan IPNU Kabupaten Sukabumi

264

Pelaku Cabul Divonis Bebas, Ini Tanggapan IPNU Kabupaten Sukabumi

Dengan keluarnya vonis bebas seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur, BD alias Unyit (23) di Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (4/1).

Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Cibadak agar menegakan keadilan dengan seadil-adilnya yang lebih menekan pada keadilan substansif daripada keadilan prosedural hukum yang mendorong hakim menggali keadilan tanpa dibelenggu oleh kepentingan. Sebab keadilan itu ada di denyut kehidupan masyarakat.

Mau tidak mau pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas karena kejahatan tersebut bukan hanya merusak tatanan moral, tetapi kehidupan manusia.

Dalam perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum kurungan maksimal lima belas tahun podana dan denda 5 miliar.

IPNU (ikatan pelajar nahdlatul ulama) yang salah satu organisasi yg fokus bergerak di isu kekerasan seksual menganggap bahwa kekerasan yang dialami perempuan adalah kondisi darurat yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak.

Karena menghargai dan memuliakan perempuan adalah ajaran Rasulullah. Masalah kekerasan seksual adalah masalah peradaban _yg berkaitan dengan moral suatu bangsa._

Maka dari itu saat ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus membangun kekuatan solidaritas guna melakukan perlawanan terhadap aksi kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan di kalangan pelajar yang kerap kali menjadi korban.

Maul