PC IPNU INDRAMAYU MENOLAK OMNIBUS LAW

134

PC IPNU INDRAMAYU MENOLAK OMNIBUS LAW

Omnibus law merupakan sepaket regulasi, yang bertujuan untuk merampingakan, beberapa peraturan yang tumpang tindih. Namun pembahasan omnibus law, menuai kecaman dari berbagai kalangan, tidak terlepas warga nahdliyyin. Ketua Pimpinan Cabang IPNU Indramayu, Rizqy Fajarreza menilai Nahdlotul Ulama’ (NU), harus turut mendorong untuk menggagalkan omnibus law.

Rizqy menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, atau RUU Cipta Kerja ini syarat dengan kepentingan oligarki. “Negara hari ini bukan lagi menjadi entitas untuk kepentingan rakyatnya,” jelasnya.

Menurutnya, 15 BAB dan 174 Pasal yang menyasar 11 Klaster dalam omnibus law, tujuannya untuk memangkas regulasi yang tumpah tindih terkait dengan kemudahan investasi. Tetapi sebenarnya hanya mau menghapus pasal-pasal yang menganjal oligarki tadi untuk memperluas bisnisnya. “Negara hari ini bukan lagi menjadi entitas untuk kepentingan rakyatnya,” jelasnya lagi.

Sementara itu Ari Abi Azis Bustomy selaku Sekretaris PC IPNU Indramayu menganggap bahwa, semestinya pendidikan harus dilepaskan dari urusan ekonomi, terutama di Perguruan Tinggi. Justru di dalamnya melegalkan orang asing mendirikan pendidikan di Indonesia dan tidak harus ada pelajaran Bahasa Indonesia. “Maka kita kembali pada politik etis seperti zaman kolonial Belanda,” tuturnya.

Ari Abi menilai , jika dilihat dari pandangan Maqasid Syariah juga sudah tidak sesuai, terutama tentang hifdzul mal (perlindungan harta). “Lalu bagaimana dengan lahan petani dihabiskan (untuk investor), apakah kita masih mau toleransi?,” cetusnya.

Maka dari itu, Ari Abi Azis Bustomy sebagai pengurus PC IPNU Indramayu sangat berharap bahwa Pelajar NU harus menentukan keberpihakannya mengenai Omnibus Law, “karena sampai hari ini kita hanya bicara soal isu radikalisme dan toleransi yang masih ngambang”, pungkasnya.