Pancasila itu Islam: Upaya Melawan Eggi Sudjana

103

Pancasila itu Islam: Upaya Melawan Eggi Sudjana

Video berdurasi 5 menit sekian detik itu viral di media sosial. Video yang menunjukkan sesi gugatan Eggi Sudjana (selanjutnya ES) terhadap Pemerintas mengenai Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017. Video berdurasi singkat tampak logis dan seolah-olah berdaya tonjok tinggi bahwa Pemerintah dalam posisi yang lemah.

Siapapun orang yang belum tahu siapa sebenarnya ES, paling tidak akan dibuat terkagum-kagum. Selain dikenal sebagai ahli hukum, dia juga dikenal sebagai ahli debat agama-agama. Atau tepatnya memamerkan superioritas pemahaman keagamaannya (Islam yang dia pahami) untuk diadukan dengan agama-agama lain, selain Islam. Sekaligus untuk mencap bahwa konsep ketuhanan agama lain adalah konsep ketuhanan yang tidak jelas.

Khusus dalam video berdurasi singkat tetsebut, ES berada dalam barisan yang menolak Perppu Ormas, bersamaan dengan para ormas Islam radikal. Mereka ini memang ‘licin’ membolak-balikkan fakta dan kata-kata. Dalam pandangan ES dan ormas Islam radikal, bahwa kalau Perppu ini disahkan maka justru akan jadi bomerang bagi agama-agama dan kepercayaan lain selain Islam. Dengan dalih konsep tauhid agama-agama lain bertentangan dengan Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sekali lagi, kita harus lebih cerdik mencermati silat lidah ES. Sebetulnya untuk membantahnya sederhana saja. Catatan ini saya tulis dalam rangka itu, dalam rangka melawan pandangan ES dan kelompok ormas Islam radikal. Harus kita pahami bahwa kelompok ormas yang terancam oleh Perppu ini adalah semua Ormas yang di dalam AD/ART-nya tidak mencantumkan Pancasila sebagai landasan ideologi, selain UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

ES memang pandai menyimpan ‘keresahan’ kelompok Ormas radikal dengan berbalik menyerang Pemerintah dan kelompok Ormas moderat hanya dengan modal kata-kata dan retorika. Saya ingin menegaskan bahwa Pancasila itu adalah Islam, Pancasila itu Konghucu, Pancasila itu Hindu, Pancasila itu Budha, Pancasila itu keberagaman (pluralitas).

Pancasila adalah komitmen tauhid pluralisme. Konsep ketuhanan yang mampu mengakomodir semua agama-agama dan kepercayaan. Karena itu memahami Pancasila harus utuh mulai dari sila 1 sampai 5, tak boleh salah satu di antaranya dikesampingkan. Karena Pancasila, kita tidak boleh merasa paling mulia ketimbang umat agama lain. Konsep ketauhidan atau ketuhanan masing-masing agama adalah berbeda. Dan perbedaan konsep ketuhanan itu tak boleh saling mencampuri, apalagi merasa paling benar.

Pada tahapan yang bisa dimaklumi, umat Muslim boleh mengklaim bahwa agama dan konsep ketuhanan Islam sajalah yang paling benar, hanya saja klaim itu tidak lantas membuat umat Muslim merendahkan dan menyalahkan konsep ketuhanan agama lain. Lebih dari itu kita, umat Muslim tidak diperkenankan memperdebatkan konsep keimanan dan ketuhanan masing-masing agama. Hal itu berada dalam koridor privat, bukan publik.

Walhasil, kita jangan takut dengan jebakan kata-kata dan retorika ES dan kelompok Ormas radikal. Acuan argumen Perppu itu bukan hanya sila ke 1 melainkan keseluruhan sampai sila kelima. Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak boleh ditolok ukuri hanya dengan konsep teologi Islam yang dipahami ES dan kelompok Ormas radikal. Ini sesungguhnya kekeliruan dan kecongkakan ES beserta para Ormas Islam radikal.

Wallaahu a’lam

Mamang M Haerudin (Aa)
GP Ansor Kabupaten Cirebon

Pesantren Bersama Al-Insaaniyyah, 7 Oktober 2017, 18.40 WIB