Menjam’iyahkan Jama’ah IPPNU di Sekolah/Madrasah Maarif

420

Oleh : Nurul Fatonah *

Lembaga Pendidikan Maarif merupakan lembaga yang melahirkan IPNU IPPNU. Memang sejak kelahirannya hingga sekarang IPNU IPPNU merupakan wadah bagi pelajar di Nahdlatul Ulama yang dibentuk untuk mencetak pelajar Indonesia yang bertaqwa, berakhlaqul karimah, berilmu, dan berwawasan kebangsaan. IPNU lahir atas hasil dari Konbes LP Maarif pada tahun 1954. Baru setahun setelahnya IPPNU lahir sebagai jawaban atas kebutuhan pelajar puteri yang memiliki semangat untuk mewadahi potensi dan wadah aktualisasi diri para pelajar puteri .

Sebagai organisasi yang lahir atas dasar kepentingan pelajar, IPPNU dari masa kelahirannya hingga saat ini harus berfokus pada pembinaan dan kaderisasi tingkat pelajar. Pelajar dalam hal ini bisa dimaknai sebagai orang yang sedang menempuh pendidikan baik di pendidikan formal (SMP dan SMA) maupun pesantren. Lembaga Pendidikan Maarif sebagai lembaga yang dari awal berkomitmen dan bertanggungjawab atas terbentuknya IPNU dan IPPNU maka komitmen dan tanggungjawab itu harus benar-benar dikawal dan dilaksanakan hingga saat ini.

Komitmen atas terbentuknya IPNU IPPNU dapat dilakukan melalui pembentukan komisariat-komisariat di seluruh sekolah yang berada di Lembaga Pendidikan Maarif. Ini bukan hanya sebagai claim saja bahwa anggota IPNU IPPNU “kultural” adalah pelajar yang sekolah di lembaga dibawah naungan LP Maarif.

Memang, seluruh pelajar di LP Maarif merupakan anggota IPNU IPPNU. Ini sebenarnya bisa dikatakan benar karena dalam masa orientasi peserta didik atau MOS di LP Maarif selalu ada materi pengenalan organisasi IPNU IPPNU namun itu juga bila materi itu disampaikan dan benar dilakukan. Apalagi di LP Maarif dalam kurikulumnya terdapat materi ke-NU-an dan Keaswajaan. Sehingga secara wawasan keorganisasian sudahlah paham bahwa seluruh pelajar yang ada di sekolah LP Maarif adalah pelajar NU.

Menjadi IPPNU kultural atau IPPNU jamaah tidaklah cukup. Sebagai pelajar yang berada di sekolah Maarif tidak hanya paham dan mengerti mengenai organisasi pelajar NU. Akan tetapi karena IPNU dan IPPNU adalah organisasi yang jelas dan memiliki legalitas maka kemudian perlu kiranya secara struktur dibentuk kepengurusan IPNU IPPNU di sekolah, yang kemudian tingkatannya dinamakan komisariat.

Proses menjam’iyahkan jamaah bagi IPPNU perlu adanya keseriusan. Ini harus dilakukan secara masif dan kontinue oleh seluruh Pimpinan IPPNU di semua tingkatan. Bermula dari seluruh sekolah yang ada di Maarif dan harus kerkonsolidasi dengan baik maka adalah sangat mungkin dan logis untuk mewujudkan 1000 komisariat di Jawa Barat seperti yang pernah digembor-gemborkan oleh Pimpinan Pusat IPPNU mengenai program pembentukan 1000 komisariat.
Bermula dengan LP Maarif , IPPNU harus mewujudkan program 100% komisariat IPPNU di selurh sekolah yang ada di LP Maarif.

Sekolah yang ada dibawah naungan LP Maarif harus menjadikan IPNU IPPNU sebagai satu-satunya organisasi intra sekolah. Sehingga seluruh sekolah yang ada di LP maarif menjadi model bagi terbentuknya komisariat di sekolah-sekolah yang bukan Maarif.

*Ketua PW IPPNU Jawa Barat dan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UPI Bandung