Masih Marak Praktek Pernikahan Dini, Kopri PMII Garut Gelar Diskusi Publik

71

Masih Marak Praktek Pernikahan Dini, Kopri PMII Garut Gelar Diskusi Publik

Prihatin dengan masih banyaknya kasus pernikahan dini dan minimnya pemahaman masyarakat tentang regulasi pernikahan Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (Kopri) Cabang Kabupaten Garut menggandeng Kementrian Agama Kabupaten Garut gelar diskusi publik dengan fokus bahasan mengenal regulasi dan mengurai permasalahan perkawinan di Kabupaten Garut bertempat di Aula Sekretariat PC. NU Kabupaten Garut Lt. 3 Jl. Suherman No 117 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut pada Senin (27/09/2021).

61 peserta ikut dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur mahasiswa yang ada di Kabupaten dengan menghadirkan pemateri utama Dr. H. Cece Hidayat,M.Si selaku Kepala Kantor Kemenag Garut dan Risnawati Priyatni sebagai Aktifis Perempuan.

Ismi Rahmi selaku Ketua Kopri PMII Cabag Garut menyampaikan fokus kegiatan ini membahas regulasi pernikahan, persiapan pernikahan, permasalahan pernikahan.

“perubahan tentang regulasi usia minimun menikah perempuan dari 16 Tahun dirubah menjadi setara dengan laki-laki yaitu di usia 19 tahun. juga membahas tentang apa saja yang harus dipersiapkan ketika hendak menikah, juga disini kami membahas tentang tahapan-tahapan yang dilakukan untuk mengedukasi dan mengadvokasi terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pernikahan terutama pernikahan dini” tutur Rahmi.

Sementara itu Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ipan Nuralam mengatakan acara ini sengaja digelar dengan menggandeng Kemenag karena masih maraknya pernikahan dibawah umur yang terkadang juga dilegitimasi dengan dispensasi dan praktek pemalsuan usia, kasus KDRT serta permasalahan pernikahan lainnya.

“mahasiswa harus tahu dan paham terutama anggota dan Kader PMII, seperti apa dan Undang-undang mana yang menjadi dasar bagi perkawinan, karena pernikahan dini dapat menyebabkan permasalahan lainnnya seperti rawan perceraian, KDRT, perdagangan orang dan setumpuk persoalan lainnya” pungkas Ipan.

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mensosialiasikan pemahana tentang regulasi pernikahan dan melakukan advokasi permasalahan-permasalahan pernikahan di Kabupaten Garut dimana kerap kali yang menjadi korbannya adalah perempuan.