Larangan Kanjeng Nabi Mencaci Maki Sesama Muslim

639

Oleh : Cep Herry Syarifudin
(Pengurus LDNU Kab. Bogor, Pimpinan Pondok Pesantren Sabilurrohim)

Mari mengingat, merenungi dan menghayati hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini, agar kita tidak gemar mencaci maki sesama Muslim, gampang menuduh yang bukan-bukan tanpa pengetahuan yang benar (seperti tuduhan munafik kepada pemilih calon pimpinan kafir, atau mencap kafir/musyrik kepada orang yang berziarah kubur, tawassul, tabarruk, membaca Sholawat Nariyah dan lain sebagainya) :

(سباب المؤمن فسوق وقتاله كفر (رواه البخاري و مسلم

SABAABUL MUKMINI FUSUUQUN WA QITAALUHU KUFRUN

“mencaci maki orang mukmin itu termasuk dosa besar dan membunuh/memeranginya merupakan kekufuran.” (HR. Bukhary dan Muslim)

(وما دعا رجلا بالكفر او قال عدو الله وليس كذالك الا حار عليه (رواه البخاري و مسلم

WA MAA DA’AA ROJULAN BILKUFRI AW QOOLA : “‘ADUWWALLOH” WA LAISA KADZAALIKA, ILLAA HAARO ‘ALAIHI

“Dan tidaklah seseorang memanggil/menuduh seseorang (Muslim) dengan kekufuran atau ia berkata : “hai musuh ALLAH” dan ternyata tuduhannya itu tidak benar, maka tuduhan itu akan kembali kepada si penuduhnya. “ (HR. Bukhary dan Muslim)

Sebelumnya saya tegaskan bahwa kendati saya pro pemimpin Muslim, tapi saya menyayangkan banyak orang yang tidak mengerti ikut-ikutan menuduh munafik kepada orang Muslim yang memilih calon pemimpin non-muslim (herannya ini hanya berlaku di Jakarta saja, sedangkan daerah lain seperti di Maluku, Papua, partai Muslim yang mendukung calon pemimpin kafir tidak diributkan), bahkan parahnya diancam tidak disholatkan jenazahnya. Ini yang perlu diluruskan.

Sikap nyeleneh tersebut disandarkan pada sejarah, di mana Rasulullah SAW tidak menyolatkan jenazah gembong munafik, Ubay bin Salul, tanpa melihat siapa jatidiri tokoh munafik tersebut. Padahal yang membuat Nabi tidak menyolatkan jenazah Ubay bin Salul, karena ia termasuk Muslim yang terang-terangan memusuhi Islam, berkhianat kepada Nabi dan bersekutu dengan Yahudi Madinah serta kaum musyrikin Mekkah untuk memerangi Nabi dan para sahabatnya.

Maka berpijak dari peristiwa Ubay bin Salul, para ulama fiqh menegaskan bahwa selama seorang Muslim tidak tegas/terang-terangan memusuhi atau memerangi Islam, maka jenazahnya tetap harus disholatkan.

Lalu, apakah Muslim/muslimah yang memilih calon pemimpin kafir terkategori munafik, atau Muslim yang terang-terangan memusuhi Islam sehingga jenazahnya tidak boleh disholatkan ?

Menurut saya tuduhan ke arah situ sangat berlebihan. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi pengancam boikot sholat jenazah tersebut, yaitu semua orang di daerah terkait itu berdosa seandainya tidak ada satupun yang menyolatkan jenazah pemilih/pendukung calon pimpinan kafir.

Alhasil, ayo menangkan calon pemimpin Muslim dimana saja dengan cara elegan, tanpa ancam-mengancam, jangan membawa persoalan politik ke ranah agama secara berlebih-lebihan. Semoga Allah SWT selalu memberi taufiq dan hidayah, mengampuni kita semua, serta memberi kejayaan kepada Islam dan kaum Muslimin. Aamiin.