Press Realese
Lagi-lagi Pahlawan Pangan Dipandang Sebelah Mata
Lahan hanya menjadi objek komersil bagi raksasa pemilik modal, rakyat lokal di wilayah agraris sulit mendapatkan hak lahan walau hanya menggarap. Ini tercermin dalam sengketa tanah yang terjadi di kampung Rawasari, sengketa ini antara para petani Rawasari dengan PT. London Sumatera Indonesia, Tbk berada di Blok Ranca Kampung Rawasari Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari. Setelah dilakukan pengukuran ulang pada bulan Desember persi PT. London Sumatera Indonesia, Tbk diakui sebagai bagian dari wilayah HGU atau Hak Guna Usaha dari PT. London Sumatera Indonesia, Tbk, pengukuran yang dilakukan BPN ini hanya dilakukan di blok Ranca bukan keseluruhan HGU dari PT. London Sumatera Indonesia, Tbk. luas tanah Blok Ranca ini sekitar 5 Ha atau 50.000 m3, sementara luas keseluruhan menurut sertifikat HGU yang diekelola oleh PT. London Sumatera Indonesia, Tbk adalah 627, 42 Ha, hanya sekitar 0,8% dari total HGU.
Sengketa tanah ini dimulai pada tahun 2017 ketika PT. Lodon Sumatera Indonesia, Tbk, melalui mandor Wawan BS memanggil para petani pengolah lahan di blok Ranca yang sebagian besar adalah karyawan di PT. London Sumatera Indonesia, Tbk. Sementara tanah tersebut sudah diolah menjadi lahan pertanian sejak tahun 1930. Menurut keterangan dari para petani dilahan tersebut dan juga menurut keterangan dari tokoh yang ada di kampung Rawasari, para petani yang sekarang bertani di lahan Blok Ranca ini sudah generasi ketiga. Karena sudah menjadi turun temurun dalam mengolah lahan di Blok Ranca tersebut, para petani Rawasari mengolah lahan hanya ketika musim kemarau panjang saja kerana ketika musim penghujan lahan tersebut menjadi rawa. Lahan Blok Ranca menjadi jalan air dari daerah Ranca. Para petani menerangkan pernah suatu musim penen, untuk memanen kentang sampai harus diangkat menggunakan alat karena lahan terandam air. Selain itu tanah blok Ranca juga merupakan daerah aliran sungai. Blok merupakan lahan yang awalnya tidak produktif, namun dengan keuletan para petani akhirnya lahan blok Ranca ini menjadi lahan produktif yang menghailkan tanaman berkualitas ketika musim kemarau panjang.
PT. London Sumatera Indonesia, Tbk yang dalam hal ini memiliki kepemilakan HGU. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan dalam pasal 6 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, hal ini merupakan pencerminan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai ketentuan yang menegaskan pentingnya perlindungan atas bumi, air dan kekayaan alam termasuk didalamnya pengertian tanah bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat. Klausul tersebut menjelaskan bahwa harus memberikan bagi Fungsi Sosial. Dalam klausul lain bahwa Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia dan Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apakah memang sudah diberikan kepada masyarakat di kampung Rawasari yang notabene sebagai masyarakat di wilayah PT. London Sumatera Indonesia, Tbk. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus.
Pada tahun 2017 PT. London Sumatera Indonesia, Tbk meminta para petani yang mengolah lahan di Blok Ranca ini tidak lagi mengolah lahan di lahan tersebut. Para petani bahkan diintimidasi akan dimutasikan ke Kalimantan Timur, tidak menerima uang jasa karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, bahkan jika terus mengolah lahan para petani akan diproses hukum. Para petani menolak karena meragukan lagalitas lahan 5Ha, selain itu para petani merasa lahan tersebut sudah diolah sejak dulu oleh orang tuanya. Para petani yang sekarang bertani di lahan Blok Ranca ini sudah generasi ketiga.
Pada bulan maret 2018 proses mediasi digagas oleh Pemerintah Desa Tarumajaya pada waktu itu PJS Rudi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi, sudah beberapakali diadakan mediasi selalu berjalan alot, karena pihak PT. London Sumatera Indonesia, Tbk bersikukuh para petani di blok Ranca tidak boleh lagi mengolah lahan tersebut. Pada bulan Desember 2019 BPN yang difasilitasi Polrestabes Bandung melakukan pengukuran.
Awalnya Pemerintah Desa Tarumajaya sebagai mediator menginginkan menghadirkan berbagai pihak terkait, karena menurut dari keterangan tokoh setempat bahwa pernah terjadi tukar guling tanah di blok Ranca antara PT. London Sumatera Indonesia, Tbk dengan Perum Perhutani. Karena tanah di blok Ranca tidak produktif, selama proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa perwakilan dari PT. London Sumatera Indonesia, Tbk tidak hadir dengan dengan alasan tidak ada pemeberitahuan, padahal pihak London Sumatera Indonesia Tbk sendiri yang menggagas pengukuran tersebut.
Karena egoisan dari PT. London Sumatera Indonesia, Tbk yang tidak mau mengindahkan proses mediasi yang seharusnya dijadikan landasan utama ketika terjadi sengketa lahan di wilayah lahan HGU. Kebuntuan mediasi berakhir dengan kriminalisasi terhadap 7 orang petani. 7 orang petani ini dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dasar Pasal 6 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Para petani pada bulan November 2018 dipanggil pihak kepolisian sebagi saksi, selanjutnya pada bulan September 2019 4 orang petani kembali dipanggil sebagai saksi. 4 orang petani akhirnya naik status sebagai tersangka pada tanggal 30 Juni 2020. 4 orang para petani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 13 Juli 2020. Padahal para petani ini dalam proses mediasi menyatakan siap bekerjasama dengan PT. Lodon Sumatera Indonesia, Tbk dengan konsep bagi hasil, bahkan sewa sekalipun.
Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor dan Aliansi
Narahubung:
Solehudin
081910205097
Aliansi Rakyat Bantu Rakyat