KNPI Indramayu Sambut Baik Netralitas PCNU Dalam Pilkada

55

KNPI Indramayu Sambut Baik Netralitas PCNU Dalam Pilkada

INDRAMAYU, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu menyambut baik atas keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indramayu.

Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Surat Instruksi PCNU Indramayu, terkait pilkada tahun 2020, bernomor: 114/PC/A.II/IX/2020.

“Tentu kami sangat menyambut baik demi menjaga tegaknya khittah NU itu sendiri yang memiliki komitmen sebagai Jam’iyyah Diniyah Ijtima’iyyah (Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan red),” ujar Sekretaris DPD KNPI Indramayu, Didik Himmawan kepada PUTARAN.id, Kamis (17/9/2020).

Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Amin Hidayat. Menurutnya, dalam momentum politik seperti sekarang ini sangat rawan untuk memanfaat simbol-simbol ke-NU-an yang memiliki basis massa di akar rumput untuk kepentingan politik tertentu.

“Untuk itu kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati apa yang menjadi instruksi para Kyai kami di NU. Sehingga tidak memanfaatkan NU terlibat ke dalam politik praktis,” imbuhnya.

Berikut, isi surat instruksi yang ditandatangani oleh KH. Syarif Tahmid sebagai Rois Syuriah dan H. Juhadi Muhammad sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Indramayu:

1. Penggunaan Atribut NU;

Seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

2. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam);

Sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU Indramayu.

3. Pengurus NU dalam Hal Menghadiri Kampanye;

Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh pengurus harian NU, pimpinan harian lembaga dan badan otonom serta badan khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU Indramayu.

4. Pengurus NU dalam Hal Penggunaan Kantor NU;

Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat. (Ade Mahmudin)

Sumber : PUTARAN.id