nahdloh.com~ Kota Tasikmalaya, Pesantren merupakan tempat yang sangat terbuka untuk didatangi siapa saja. Juga, apabila kita menyaksikan aktivitas pesantren, maka siapa pun akan tertegun saat menemukan para santri saling menghormati terlebih apabila berinteraksi dengan kyainya. Bahkan sudah jadi keyakinan, apabila tidak menghormati dan tidak ada restu kyai ilmunya tidak akan berkah.
Itulah sekelumit tentang pesantren yang disinggung oleh Sekretaris Ansor Kota Tasikmalaya, Husna Mustofa saat berbincang, Ahad (14/6), menyikapi Keputusan Gubernur Jabar terkait protokoler covid-19 bagi pesantren yang hendak menjalankan aktivitas.
Husna mengatakan, pesantren dalam hal covid ini kurang mendapatkan perhatian, terlebih sekarang dibebani dengan peraturan gubernur tersebut.
“Covid ini, pesantren selama ini kurang diperhatikan, tiba-tiba dikejutkan dengan beban sanksi bagi pesantren yang tidak protokoler,” ujar ketua yayasan yang membawahi ponpes Al-Mubarok Sukajadi Kota Tasikmalaya itu.
Saya mengkhawatirkan, lanjutnya, pergub tersebut menjadi preseden buruk dan teladan jelek bagi masyarakat untuk tidak menghormati pesantren dan ulamanya, karena pejabatnya berlaku tidak cermat.
Senada dengan Husna, Ketua Rijalul Ansor Bubung Nizar Pamungkas menilai Protokol kesehatan dan pengendalian Covid 19 dilingkungan pesantren sangat aneh dengan mencantumkan sanksi atas pesantren.
“Pesantren harus buat pernyataan bermaterai dan sanksi pelanggaran, asa balik ka jaman jepang (serasa penjajahan jepang),” ujar Pengasuh PP Al Mukhtariyah Rancamacan Mangkubumi dalam menilai bahwa Pergub Jabar No 443 itu
Menurutnya, ada cara tertentu dalam menghormati pesantren. Pesantren telah ada sebelum Indonesia. Pesantren berkontribusi besar membangun peradaban negara, selayaknya pesantren diindahkan dan dihormati, bukan malah diancam.
Gubernur tidak tahu terimakasih, dan tidak paham tradisi dan sejarah pondokan, jangan ahistoris. Selama ini pesantren hanya dijadikan kepentingan politik dan pencitraan, didompleng hanya untuk meraih simpati dan kepentingan elektoral saja. Pungkas Bubung.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di lingkungan Pondok Pesantren, yang di dalamnya ada bunyi harus membuat surat pernyataan dengan isi :
Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19.
Kedua, Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.
Ketiga, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid19.
Ditambahkan dalam surat pernyataan tersebut diujungnya harus ditandatangani pihak pesantren dengan membubuhkan tanda tangan pimpinan pesantren di atas materai Rp.6.000. Hal tersebut mengundang banyak reaksi buruk dan dianggap tidak sopan terhadap lembaga pendidikan yang menjadi benteng ilmu dan akhlak itu. (cp)