Kendaraan Pertamina Diblokade Warga, Megaproyek Pertamina Lumpuh

170

INDRAMAYU – Mega proyek pengeboran sumur minyak dan gas di Desa Pagirikan dan Desa Pasekan oleh PT Pertamina EP lumpuh. Pasalnya lahan yang dijadikan akses jalan menuju lokasi ditutup paksa seratusan masyarakat Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Senin (22/07).
Pantauan di lapangan, warga tampak berkumpul dengan memasang spanduk ditengah jalan yang berbatasan dengan tanggul Sungai Cimanuk, tertulis larangan kepada seluruh kendaraan termasuk alat berat yang melewati jalan tersebut.
Perwakilan warga pemilik lahan Wayem menegaskan, lahan yang digunakan sebagai akses jalan Pertamina itu sah secara hukum miliknya, hal itu bisa dibuktikan dengan sertifikat maupun dokumen bukti kepemilikan tanah lainnya dimana lahan milik keluarganya berbatasan langsung dengan Tanggul Sungai Cimanuk.
“Makanya kami melakukan blokade dan menduduki tanah kami sendiri bersama-sama dengan masyarakat pemilik tanah yang sah yang belum dibebaskan Pertamina untuk tidak digunakan dahulu sebelum adanya ganti rugi,” tegasnya.
Diakui, paling tidak sedikitnya kurang lebih sepanjang 750 meter panjang dengan lebar 7 meter adalah milik keluarganya diantaranya dirinya sendiri, kemudian adiknya Nasnati H Titih dan Fatmawati.
“Tanah yang berbatasan langsung dengan Sungai Cimanuk Desa Pagirikan tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun, termasuk kepada pihak PT Pertamina atau kepada dua pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan akses jalan tersebut yakni PT Tirta Wijaya Karya (TIWIKA) maupun PT Darmawan Putra Pratama (DPP),” kata dia.
Pihaknya bersama warga lainnya akan tetap menjaga spanduk yang dibentang disebagian lebar jalan yang diserobot pihak yang dinilainya tidak bertanggungjawab tersebut, sampai tim pembebasan lahan yang berwenang memberikan ganti rugi seperti memberikan ganti rugi kepada sebagian warga lainnya.
“Kami menuntut agar pihak Tim Pembebasan Lahan agar datang menemui kami dan menyelesaikan ganti rugi, kalau tidak kami akan tetap menduduki lahan yang sah milik kami dan akan melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Diakui, selama berbulan-bulan pihaknya tidak melakukan apa-apa menunggu I’tikad baik pihak Pertamina setelah tidak adanya kesepakatan harga saat pertemuan di Balaidesa Pasekan pada Tanggal 2 Agustus Tahun 2018 lalu.
“Kami sama sekali tidak dihubungi kembali oleh pihak Pertamina atau Tim Pembebasan Lahan yang ditunjuk untuk melakukan musyawarah kembali demi melakukan negosiasi ulang, bahkan Adik kami yakni Fatmawati dari awal tidak pernah diundang dalam rencana pembebasan lahan untuk akses jalan proyek Pertamina,” tuturnya.
Sementara menurut Wayem, dasar penggantian kerugian diatur dalam Pasal 37 ayat 2 yakni adanya kesepahaman atau kesepakatan harga yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan. “Sampai sekarang saya pastikan tidak aka nada berita acara kesepakatan warga dengan pihak Pertamina, sehingga sudah dipastikan melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.
Lanjut Wayem, menurut Pasal 70 Ayat 2 Nomor 148/2015 Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 71/2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tertulis, dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan lebih dari 1 kali.
Ia mengaku kaget bukan kepalang ketika belum adanya kesepakatan harga namun lahannya sudah dikuasai selama berbulan-bulan tanpa izin pemilik yang sah secara hukum. “Hak kepemilikan tanah telah dijamin secara konstitusi oleh UU nomor 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagaimana pasal 16 ayat 1 dimana mengatur hak atas tanah milik,” tandasnya.
Ditambahkan, kemudian pasal 20 menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai atas tanah. Sehingga menguasai dan atau menggunakan lahan serta merubah bentuknya bukan atas izin pemegang hak milik adalah pelanggaran hukum.
“Tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum tersebut juga diperparah dengan tidak diindahkannya Undang-undang Nomor 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal 2. Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan harus berdasarkan kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan,” terangnya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasekan H Nawir menegaskan pihaknya menuntut agar selain membebaskan lahan milik masyarakat yang telah diakui semua pihak termasuk BPN, juga diberikan akses jalan untuk masyarakat petambak yang representatif.
“Kami sangat berharap agar pihak berwenang di Pertamina bisa mengakomodir kepentingan para petani tambak yang selama ini menggunakan jalan disamping tanggul Sungai Cimanuk tersebut,” tuturnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan pertamina Prabowo Widyo dimana belum lama ini berjanji akan mendatangkan Tim Pembebasan Lahan dari Pertamina Pusat. “Pada Selasa 16/7 kami bertemu dengan Pak Prabowo Widyo, namun entah kenapa hingga kini belum juga ada kepastian akan diselesaikan tuntutan warga,” pungkasnya.

Caption foto:
BLOKADE. Beberapa warga tampak membentangkan spanduk di lahan yang diakui secara sah miliknya dan belum dibebaskan pihak Pertamina untuk dijadikan akses jalan menuju Sumur Minyak dan Gas di Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan.