Kembali Terulang Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Fatayat NU Purwakarta Lakukan Pendampingan

39

Kembali Terulang Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Fatayat NU Purwakarta Lakukan Pendampingan

Purwakarta, burangrangnews.com – seorang pria warga Desa Cibeber Kecamatan Kiarapedes Purwakarta diduga melakukan pelecehan seksual pada anak usia 13 Tahun pada Sabtu (6/03/21) Sekitar pukul 14.00 WIB di Kali Pelayangan Desa Wanasari Wanayasa Purwakarta.
Saat itu korban sedang melakukan aktifitas mencuci di kali tersebut dan tersangka yang saat itu sedang mencari rumput diduga berusaha melakukan tindak pelecehan terhadap korban.
Ayah korban yang pasca kejadian tersebut merasa ada yang ganjal dengan sikap putrinya, lantas membujuk putrinya untuk menceritakan kejadian yang menimpa putrinya tersebut. Setelah korban mengaku, keluarga pun mencari dan pada tanggal 29/03/21 keluarga korban berhasil menemukan terduga di TKP.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap putrinya, keluarga korban kemudian meminta bantuan aparat pemerintahan desa setempat dan PC Fatayat NU Purwakarta untuk dilakukan pendampingan hukum.
Setelah mendengar pengakuan keluarga korban, Ketua Fatayat NU Purwakarta Hj. Nyimas D Badriah mengutus jajarannya Pengurus Fatayat Purwakarta melakukan pendampingan terhadap korban. Serta menghubungi pengacara/ advokat untuk pengawalan proses hukumnya, dan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purwakarta pada Jum’at 23/04/21.
Kronologi dugaan kasus tersebut redaktur peroleh dari Iah Solihah salahsatu Pengurus Fatayat NU Purwakarta yang diutus untuk melakukan pendampingan.
Selain itu, Iah Solihah Juga menuturkan rencananya hari ini, Jumat (30/04/21) dirinya bersama team Advokat Fatayat NU Purwakarta yang dipimpin oleh Ade Nurdin akan mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus di Polres Purwakarta.
“hari ini Jumat (30/04/21) rencanyanya kita akan ke Polres Purwakarta untuk mendampingi korban, semoga pelaku dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, sehingga tidak ada kasus serupa kedepannya,” pungkasnya.

Hal inilah yang menjadi keresahan banyak pihak, termasuk didalamnya Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Purwakarta, yang bisa dikatakan organisasi tersebut koncern terhadap isu-isu kekerasan kepada kaum rentan khususnya perempuan dan anak.
Semua unsur masyarakat harus bergerak dan menyelesaikan masalah ini bersama-sama, mulai dari pemerintah, LSM hingga ormas. Sebab penanganan kasus kekerasan ini merupakan kerjasama semua pihak sejak pencegahan hingga penindakan terhadap pelaku kekerasan. Menurut Ketua PC Fatayat NU Purwakarta Hj. Nyimas D Badriah saat dimintai keterangan perihal kasus pelecehan seksual yang sedang didalaminya.

Masih menurutnya, Negara wajib hadir untuk bersikap tegas dalam melindungi warganya. Negara bersama dengan komponen bangsa yang lain mencari jalan strategis yang kuat untuk mengurangi angka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Peraturan Perundang-undangan harus jelas dan berpihak kepada korban, ketegasan penindakan oleh aparat penegak hukum,serta penguatan kultur yang ramah terhadap anak dan perempuan. Kurang lebih tiga faktor ini yang harus kita fikirkan bersama-sama sehingga angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Purwakarta dapat ditekan.” Ujarnya.

Ditanya mengenai Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda PPA) yang selesai di Paripurnakan oleh Parlemen Purwakarta, Teh Hj. Nyimas mengapresiasi keberadaan Perda tersebut, walaupun menurutnya, Purwakarta bisa dikatakan lambat jika dibandingkan dengan daerah lain yang lebih dulu memiliki perda tersebut. “ Kami (Fatayat NU Purwakarta) jelas mengapresiasi Pemkab Purwakarta yang terlihat mulai konsern menangani problem sosial ini, walaupun cukup lamban jika dibandingkan dengan pemerintah kota/kabupaten lain yang sudah lebih dulu memiliki perda tersebut, tinggal kedepan bagaimana kita mengawal perda PPA ini terimplementasikan di Masyarakat” tutupnya.

Dilansir dari ayopurwakarta.com Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta membenarkan bahwa sepanjang tahun ini atau semenjak adanya wabah Covid-19 kasus-kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap kaum rentan seperti KDRT, pencabulan terhadap anak, dll dikabupaten yang digadang-gadang sebagai kota ramah anak tersebut masih cukup tinggi. “Semenjak adanya wabah Covid-19, kasus KDRT lumayan tinggi, peningkatannya mencapai 46 kasus,” tuturnya, pada Senin (26/4/2021).