Kampung Dukuh, Negeri Para Pengembara

3022

Oleh : Dedi Ahimsa Riyadi

Dukuh matuh dayeuh maneuh, bunyina carangka eling. Dukuh padumukan matuh runtuyan katurunan Dukuh, keukeuh pengkuh sarta patuh sadaya piwuruk sepuh. 

 

Kerusakan alam yang berlangsung di pegunungan dan hutan-hutan di Jawa Barat tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memunculkan persoalan makin tergerusnya budaya setempat. Salah seorang yang sangat prihatin dengan kerusakan lingkungan adalah tokoh adat dari Kampung Dukuh yang terletak di Gunung Goong, Cikelet Garut. Bait yang dikutip di atas merupakan salah weweling (petuah leluhur) yang dikenal luas oleh para penghuni Kampung Dukuh. Petuah itu menegaskan keberadaan Dukuh sebagai satu komunitas yang terdiri atas orang-orang yang konsisten memegang adat leluhur. Konsistensi dalam bersikap dan berperilaku itu terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sebagian penduduk bahkan menyatakan bahwa nama kampung itu sendiri berasal dari kata tukkuh yang berarti teguh dan tegas dalam pendirian.

Kampung yang unik itu terletak di Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, kira-kira 103 km ke arah selatan dari Kota Kabupaten Garut. Dari Desa Cijambe, Anda harus berjalan sejauh empat kilometer untuk mencapai kampung itu. Jika malas, Anda bisa naik ojeg dengan ongkos tiga puluh ribu rupiah. Di hari Jumat dan Sabtu, ada lebih banyak pengojeg yang mangkal di jalan masuk ke arah Kampung Dukuh. Hari Sabtu memang menjadi hari istimewa bagi komunitas Dukuh karena pada hari itu mereka menjalin hubungan dengan leluhur mereka lewat ritual ziarah. Tidak hanya penduduk Kampung yang mengikuti ritual itu, bahkan sebetulnya lebih banyak “orang luar” yang berziarah ke makam leluhur Kampung itu. Beberapa pekan terakhir ini, peziarah didominasi oleh para saudagar kain dari Baleendah, sebagian peziarah yang lain berasal dari Majalaya dan Ciparay.

Makam yang diziarahi itu adalah makam Syaikh Abdul Jalil, seorang tokoh penyebar Islam di Kampung Dukuh. Syaikh Abdul Jalil memiliki kedudukan yang istimewa di tengah masyarakat Dukuh tidak hanya ketika ia masih hidup. Bahkan setelah meninggal pun, ia tetap dimuliakan dan diagungkan oleh para penghuni Kampung dan para peziarah yang datang untuk mendapatkan berkahnya. Hirarki peran yang terdapat di Kampung Dukuh itu memang menjadi satu keunikan tersendiri, karena sebagaimana dikatakan oleh Denis Lombard, masyarakat pesisir ditandai oleh kebebasan tertentu dan mendukung terbentuknya konsep individu, berbeda dengan masyarakat agraris pedalaman yang dikenal sebagai masyarakat yang sangat kuat susunan hierarkinya. Dalam masyarakat tersebut, orang tidak tampil sebagai individu yang bebas, tetapi sebagai bagian dari suatu jaringan sosial yang disusun secara vertikal. (Lombard, Gramedia Pustaka Utama, 2000: 58) Semasa hidupnya, Syaikh Abdul Jalil yang memiliki otoritas tertinggi di Kampung Dukuh, memiliki beberapa orang pembantu utama yang masing-masing memiliki tugas tersendiri. Para pembantu utama itu disebut lawang yang, hingga kini, juga menjadi pembantu utama kuncen sebagai pemegang otoritas puncak di Kampung Dukuh. Susunan hirarki itu tidak hanya berlaku ketika Syaikh hidup. Setelah ia meninggal, Syaikh Abdul Jalil dikuburkan di tempat yang paling tinggi. Kemudian secara berjenjang di bawahnya dikuburkan pembantu-pembantu utamanya.

Menurut sejarah yang diyakini oleh para penduduk Dukuh (ada sejarah lain versi orang-orang Sumedang, tempat asal Syaikh), Syaikh Abdul Jalil—yang diyakini sebagai salah satu keturunan Prabu Silihwangi—tadinya adalah seorang penghulu agama di daerah Sumedang yang berada di bawah pimpinan Bupati Rangga Gempol. Diceritakan bahwa Syaikh pergi meninggalkan Sumedang karena Rangga Gempol melanggar salah satu butir kesepakatan yang diajukan ketika Syaikh hendak diangkat menjadi penghulu agama. Selanjutnya ia memutuskan untuk mengembara mencari tempat yang paling cocok untuk menaburkan tanah dan mengalirkan air suci yang diamanatkan oleh gurunya di Mekkah. Selama pencariannya itu, Syaikh pernah menetap di daerah Tonjong, Pameungpeuk selama satu setengah tahun dan di daerah Batuwangi, Singajaya selama tiga setengah tahun. Di kedua tempat itu, ia mendirikan masjid sebagai pusat penyebaran dakwah Islam. Di kedua tempat itu juga terdapat makam pembantu Syaikh Abdul Jalil yang dianggap suci. Hingga saat ini, kedua tempat itu menjadi tujuan ziarah banyak orang.

Setelah merenung dan memohon petunjuk kepada Allah, Syaikh melihat ada bola cahaya yang menyemburat di kejauhan. Kemudian ia berjalan mencari sumber cahaya itu (pola pewahyuan semacam ini juga dialami oleh raja-raja Jawa, lihat Lombard, 2000: 65). Setelah sampai, ia menaburkan tanah dan mengalirkan air suci yang senantiasa dibawa. Tempat itulah yang kini disebut sebagai Kampung Dukuh.

Saat Syaikh Abdul Jalil menjejaki tempat itu, di sana sudah menetap beberapa orang. Tokoh yang dikenal sebagai pemimpin di tempat itu adalah sepasang orang tua yang bernama Aki dan Nini Candra. Tidak lama setelah itu, datang beberapa orang pengembara dari berbagai tempat yang berbeda. Di antaranya ada yang dikenal dengan julukan Eyang Bugis yang konon berasal dari Sulawesi Selatan, juga ada yang berasal dari daerah Sukapura, Tasikmalaya, dan Aki-Nini Candra juga berasal dari luar Dukuh, tepatnya dari daerah Cidamar—sebagian ada yang bilang keduanya berasal dari Cidaun, Cianjur, serta beberapa orang lain yang dikenal dengan julukan sesuai tempat asalnya masing-masing. Beberapa tokoh pengembara itu kemudian diangkat menjadi wakil-wakil Syaikh Jalil dalam pengelolaan kampung. Saat ini, otoritas tertinggi di kampung itu dipegang oleh kuncen dibantu oleh wakil-wakilnya yang dikenal dengan sebutan lawang. Kuncen yang menjadi pimpinan Dukuh saat ini adalah kuncen ke-14 yang bernama Uluk Ulkmanulhakim.

Pengakuan Syaikh Abdul Jalil—yang memegang otoritas tertinggi di Dukuh ketika itu—terhadap pluralitas diwujudkan dengan menyiapkan wilayah bagian untuk beberapa daerah. Jelasnya, di kampung yang luasnya kurang lebih lima hektar itu, ada bidang tanah yang disebut awisan (bagian) Sumedang, awisan Sukapura, dan—ini cukup unik—awisan Arab. Hingga saat ini, Kampung Dukuh terbuka bagi siapa pun yang datang, atau kemudian memutuskan untuk menetap di sana dan menjadi bagian dari masyarakat Dukuh. Haji Farid, misalnya, awalnya seorang guru di desa Cijambe yang kemudian memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya dan menetap di Kampung Dukuh. Tidak ada batasan dalam menjalin hubungan keluarga. Dari sisi syariat pun, ada keragaman yang bisa menjadi ciri khas kampung ini. Semua wanita, baik anak-anak maupun orang dewasa, selalu mengenakan kerudung untuk menutupi rambut mereka. Mereka juga memiliki dua buah masjid yang masing-masing disebut masjid istri (panguradan) yang khusus digunakan dan dipimpin oleh perempuan, dan masjid pamégét yang khusus menjadi tempat ibadah laki-laki. Mereka juga menggunakan beduk dan kentongan sebagai media untuk menyeru semua penduduk kampung untuk mendirikan salat.

Setelah mengalami masa kekosongan (dalam arti harfiah) karena dibumihanguskan sekitar pertengahan dekade 1950-an oleh dua pasukan yang berseteru, DI/TII dan TNI, beberapa orang keturunan Dukuh yang menetap di Cikelet bertekad untuk membangun dan meneruskan kembali tradisi Kampung Dukuh. Pada awalnya, hanya satu keluarga, yakni keluarga ajengan Bani dan adik-adiknya, yang menetap di Dukuh. Kabar tentang dibukanya kembali kampung itu menyebar dari mulut ke mulut hingga kemudian beberapa orang keturunan Dukuh yang lain mengikuti jejak keluarga Ajengan Bani. Sebagai satu komunitas yang berdasarkan atas hukum adat, perkembangan Kampung Dukuh terbilang pesat. Karena itulah, saat ini Kampung Dukuh (mesti) dibagi dua, yakni Dukuh Dalam dan Dukuh Luar. Dukuh Dalam dihuni 40 KK (98 jiwa). Mereka mendiami 40 rumah adat. Selain bangunan rumah, di Dukuh Dalam juga terdapat tempat untuk nyépen, panguradan (tempat istri), dan masjid jami. Di sana juga terdapat makam keramat Syaikh Abduljalil. Sedangkan Kampung Dukuh Luar ditempati 60 KK (197 jiwa). Perbedaan penting antara Dukuh Dalam dengan Dukuh Luar adalah pada pelaksanaan hukum Adat yang diwasiatkan oleh leluhur mereka. Dukuh Luar lebih longgar menerima pengaruh budaya asing. Misalnya, beberapa rumah sudah memiliki pesawat televisi dan radio, dua pertanda modernitas yang sangat tabu digunakan di Dukuh Dalam.

Dari segi pendidikan pun orang-orang Dukuh Dalam cenderung lebih tertutup untuk mengaksesnya dibanding saudara-saudara mereka di Dukuh Luar. Dulu, sebagian besar dari anak-anak Dukuh hanya sempat menamatkan pendidikan dasar di sebuah SD yang jaraknya sekitar tiga kilometer. Setelah itu sebagian dari mereka ada yang melanjutkan pendidikannya ke pesantren, sedangkan sebagian yang lain memilih untuk tinggal di kampung dan bertani. Saat ini terjadi perubahan yang cukup penting. Perjumpaan dengan orang-orang asing, baik yang datang untuk berziarah maupun yang datang untuk melakukan penelitian, membuka cakrawala baru kepada mereka. Misalnya untuk memperjuangkan hak-hak adat, mereka menggunakan Undang-Undang nomor 49 tentang kehutanan yang di antaranya mengatur hak-hak masyarakat hukum adat (Bab VI, pasal 27 dan Bab XI pasal 67) untuk mengelola hutan. Adanya tuntutan leluhur untuk menegaskan eksistensi Kampung Dukuh yang terdapat dalam beberapa weweling, memaksa para pemimpin Dukuh untuk lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat luar. Mereka aktif melakukan lobi dengan pemerintah, juga ikut serta dalam Aliansi Adat untuk melestarikan tradisi mereka.

 

Menyiasati Ruang, Mempertahankan Tradisi

Keputusan untuk meninggalkan tempat tinggal dan lingkungan masyarakat yang sudah génah mérénah untuk kemudian pindah dan menetap di sebuah tempat yang jauh dari peradaban, serta dari keramaian manusia, merupakan satu keputusan yang sangat berat. Tetapi keputusan itulah yang diambil oleh Ajengan Bani ketika pada tahun 1963 ia mengajak seluruh keluarganya untuk pindah dan menetap di Kampung Dukuh yang terletak di Gunung Goong, jauh dari kehangatan pantai Cilaut Eureun di Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. Kelompok pejalan itu harus berjalan kurang lebih tiga kilometer dari desa Cijambe menapaki jalan-jalan berbatu yang terus menanjak sepanjang perjalanan. Setelah melewati hutan jati yang sudah habis ditebang oleh pemerintah pada tahun 2000 lalu, barulah mereka sampai di wilayah Adat Dukuh. Di dataran tinggi yang diapit oleh Sungai Cipasarangan dan Cimangke itulah Ajengan Bani bersama istri, anak-anak dan adik-adiknya kembali membangun beberapa buah rumah panggung untuk tempat tinggal mereka. Kurang lebih lima atau enam tahun sebelumnya (sekitar tahun 1955), Kampung Dukuh—yang didirikan oleh Syaikh Abdul Jalil pada abad ke-17—dibakar habis oleh dua pasukan yang saat itu berseteru, yakni pasukan DI/TII dan pasukan TNI.

Ketika ditanyakan kepada putranya, Pak Uluk Lukmanul Hakim yang saat ini menjabat sebagai kuncen, motif Ajengan Bani untuk kembali membangun Dukuh adalah keinginan untuk meneruskan tugas (neraskeun hanca) yang ia anggap telah dibebankan oleh para leluhurnya. Ketika ditelusuri kepada beberapa tetua Desa Cijambe (tempat tinggal Ajengan Bani sebelum kembali ke Dukuh) tentang kemungkinan adanya perselisihan antara Ajengan Bani dengan masyarakat Cijambe, mereka menjawab bahwa ia tidak pernah membuat konflik. Memang ada beberapa orang dari Kampung Dukuh yang bergabung dengan pasukan DI/TII (milu ka tukang), tetapi Ajengan Bani sendiri yang ketika itu menjabat sebagai kuncen ke-13 di Kampung Dukuh tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu dari kedua pihak yang bertikai.

Ketika rombongan Ajengan Bani tiba di wilayah itu, bangunan yang tersisa hanyalah makam panutan mereka yaitu Syaikh Abdul Jalil dan makam beberapa pembantu utamanya. Empat puluh tahun kemudian, di kampung adat ini telah berdiri kurang lebih 100 suhunan (rumah), masing-masing 40 suhunan di Kampung Dukuh Dalam dan 60 suhunan di Kampung Dukuh Luar.  Bangunan pertama yang dibangun oleh Ajengan Bani ketika itu adalah Saung Panéjaan yang hingga saat ini menjadi bagian utama dari ritual ziarah yang selalu dilakukan setiap hari Sabtu. Saung Panéjaan bisa dimaknai sebagai rumah permohonan (dari kata bahasa Arab najâ-yanjû-munâjat, yang berarti memohon). Dalam pelaksanaan ritual ziarah, semua sesajen berupa makanan atau bahan makanan ditempatkan di saung itu. Di dalam saung itu pula kuncen menyepi (nyépen) sebanyak tiga kali dalam seminggu.

Keberadaan makam dan ritual ziarah menempati posisi yang sangat penting dalam tatanan masyarakat Adat Dukuh. Tidak hanya di Dukuh, di daerah Batu Wangi Singajaya, tempat yang diyakini pernah ditinggali oleh Syaikh Abdul Jalil selama tiga tahun setengah, terdapat sebuah masjid dan beberapa makam tokoh pribumi yang menjadi pembantu setia Syaikh. Tempat itu hingga kini menjadi tujuan ziarah banyak orang. Begitu juga di daerah Tonjong, Pameungpeuk. Keputusan Ajengan Bani untuk membangun kembali Kampung Dukuh, juga didasari oleh hasrat untuk senantiasa dekat dengan leluhur mereka yang terrepresentasikan dalam makam. Beberapa tabu yang berlaku di kampung ini pun bersumber dari penyucian pada makam itu. Misalnya tabu menyelonjorkan kaki ke arah utara karena di arah itulah terdapat makam leluhur. Tempat itu telah menjadi tempat sakral (sacred place) yang diliputi oleh berbagai tabu. Di samping makam, di wilayah adat Dukuh juga dikenal satu tempat yang disebut tanah suci. Daerah itu disebut demikian karena menurut sejarah Syaikh Abdul Jalil menaburkan tanah dan menumpahkan air yang diamanatkan oleh gurunya di Mekkah. Dikatakan bahwa setelah merenung dan memohon kepada Allah untuk menunjukkan tempat menetap yang cocok, Syaikh Abdul Jalil melihat cahaya menyemburat. Setelah tiba di sumber cahaya itu, ia menaburkan tanah dan air di wilayah yang kini disebut Kampung Dukuh. Dengan demikian, bagi masyarakat adat Dukuh, tempat itu menjadi tempat yang sangat sakral dan tepat bagi setiap orang yang mementingkan keheningan batin dan kedekatan dengan Tuhan. Karena itu pula di Dukuh dikenal sebuah motto hidup yaitu “apes selingsem, yang berarti kurang lebih: biarlah orang lain menghina dan merendahkan kedudukan mereka asalkan mereka selalu bisa dekat dengan Allah.

Sejak awal pertumbuhannya, penduduk Dukuh selalu diidentikkan dengan orang-orang yang anti keramaian dan kemapanan sosial. Syaikh Abdul Jalil—yang diyakini oleh para penduduk Dukuh sebagai keturunan Prabu Silihwangi—pada awalnya merupakan seorang ulama yang mengabdi di Kerajaan Mataram kemudian ditugaskan untuk menjadi penghulu agama di Kabupaten Sumedang. Tetapi karena Bupati Sumedang saat itu, Rangga Gempol, mengkhianati salah satu butir kesepakatan dengan melakukan pelanggaran atas hukum syariat, Syaikh Abdul Jalil memutuskan untuk meninggalkan Sumedang dan berkelana hingga sampai di daerah Garut Selatan.

Keengganan untuk bersepakat dengan pemerintah bahkan tetap berlaku hingga saat ini yang dimanifestasikan dalam aturan yang tidak membolehkan seorang pegawai pemerintah untuk ikut dalam ritual ziarah yang rutin dislenggarakan setiap hari Sabtu. Pak Uung, misalnya, meskipun ia masih keturunan Dukuh—salah seorang leluhurnya merupakan pembantu utama Syaikh Abdul Jalil—tidak dibolehkan mengikuti ziarah karena saat itu menjabat sebagai kepala Desa Cijambe yang secara administratif wilayahnya meliputi Kampung Dukuh. Contoh lain adalah ketika muncul perbedaan pendapat antara pimpinan kampung adat Dukuh dengan pemerintah tentang batas-batas wilayah adat. Penduduk Dukuh menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dengan syarat aturan adat ditegakkan yang intinya menginginkan keadilan bagi semua pihak. Pimpinan adat Dukuh, sesuai dengan weweling dari Syaikh Abdul Jalil menetapkan bahwa wilayah Adat Dukuh adalah seluruh daerah yang terletak antara Sungai Cipasarangan dengan Sungai Cimangke, yang dibagi ke dalam dua bagian yaitu tanah tutupan (kurang lebih di daerah Palasari), dan tanah garapan. Sedangkan pemerintah menetapkan bahwa tanah adat yang perlu dilestarikan hanya bagian yang saat ini ditempati oleh penduduk Dukuh yang luasnya kurang lebih lima hektar.

Dari sisi geografi, Kampung Dukuh, yang berjarak kurang lebih 103 kilometer dari kita Garut, layak menjadi tempat untuk pengasingan dan pertahanan dari gangguan asing. Alasan ini pula—selain ilham dari Allah—yang nampaknya mendasari keputusan Syaikh Abdul Jalil untuk menetap di sana. Pertahanan dari kekuatan dan budaya asing telah menjadi perhatian utama. Hal itu mengejawantah dalam bentuk tabu, di antaranya tabu menggunakan produk budaya asing seperti peralatan teknologi. Bahkan hingga kini, kuncen menggunakan gelas dari batok kelapa dan piring terbuat dari tanah sebagai perlatan makan. Memang, pada akhirnya, kehendak untuk menyepi dan menjauhkan diri dari keramaian manusia, mesti berhadapan dengan kemajuan zaman dan laju peradaban manusia. Karena itu, berbagai tabu yang dijaga dan diamalkan secara turun-temurun pada akhirnya harus ditinggalkan atau, paling tidak, disiasati agar tidak ditinggalkan. Syaikh Abdul Jalil nampaknya sudah menyadari hal ini sehingga ia menetapkan batas-batas penjagaan dan pemeliharaan wilayah adat. Pada awalnya, semua aturan dan tabu wajib dilaksanakan oleh semua penduduk yang menetap di wilayah yang diapit oleh Sungai Cipasarangan dan Cimangke (kurang lebih meliputi daerah kecamatan Cikelet dan sebagian wilayah Cidamar). Tetapi, jika tidak bisa seluruhnya, maka diwajibakan atas penduduk desa Cijambe, jika tidak bisa, maka wajib bagi penduduk yang tinggal mulai daerah Pamendekan (batas terdekat Kampung Dukuh), dan jika tidak bisa juga, maka yang diwajibkan adalah para penduduk penghuni kampung dukuh. Hingga akhirnya, Syaikh Abdul Jalil menetapkan batas terakhir yang mau tidak mau harus ditaati oleh penduduk adalah barisan masjid, rumah kuncen, Saung Panéjaan, dan jajaran makam.

Penetapan lingkar-lingkar wilayah itu merupakan salah satu strategi pertahanan (resistensi) dari kekuatan budaya asing. Prediksi tentang akan merasuknya budaya asing itu telah terbukti pada saat ini. Misalnya, salah satu tabu utama yaitu tidak dibolehkannya penggunaan peralatan elektronik telah dilanggar oleh beberapa penduduk. Di beberapa suhunan tampak antena televisi, dan di sore hari terdengar alunan lagu dangdut dari radio. Bahkan di lingkar pertahanan paling akhir pun, hanya kuncen yang masih bertahan untuk tidak menggunakan peralatan elektronik. Keinginan untuk tetap teguh dan konsisten menegakkan aturan-aturan leluhur saat ini menghadapi kendala yang sangat berat. Di samping semakin merasuknya peradaban modern berikut perangkat teknologinya, ditambah dengan adanya rencana Pemerintah Daerah Garut untuk membangun pelabuhan di pantai Cilaut Eureun, mereka juga harus menghadapi dominasi kekuatan asing sebagai akibat dari sistem yang diciptakan leluhurnya. Salah satu weweling yang sangat dipatuhi oleh masyarakat Dukuh adalah penghormatan kepada para habib. Bunyi wasiat itu sendiri kurang lebih sebagai berikut: jaga bakal datang Abu al-Qasim martabatna Rasulullah anu kudu dimulyakeun. Wasiat itu kemudian dimaknai oleh otoritas Kampung bahwa akan datang para habib keturunan Rasulullah yang harus mereka muliakan. Ketika pada tahun 1980-an beberapa orang Arab datang ke kampung itu, mereka langsung disambut bak orang-orang suci. Sebagian dari mereka yang pada awalnya datang ke kampung itu untuk berziarah, memutuskan untuk menetap dan menjadi bagian dari masyarakat Dukuh. Kedudukan para pendatang itu berada di atas kedudukan kuncen yang notabene memiliki otoritas tertinggi dalam masyarakat. Dulu, anak-anak di desa Cijambe sering menonton para habib yang ditandu oleh orang-orang Dukuh menaiki jalan menanjak menuju wilayah Dukuh. Tidak hanya itu, menurut seorang tokoh masyarakat yang masih keturunan Dukuh, ketika mereka melanggar tabu, kuncen hanya bisa berkata kepada warga kampung lain: “Keun wae, asal urang ulah nurutan” (biarkan saja, yang penting jangan kita ikuti).

Salah satu aspek yang nampaknya masih kokoh diyakini dan diamalkan oleh warga Dukuh adalah syariat Islam. Mereka menganggap bahwa tegak lestarinya adat sangat bergantung pada pelaksanaan syariat, sesuai dengan jargon mereka: “adat ngadég syariat ngadég”. Di Kampung itu, misalnya, ada dua buah masjid yan masing-masing disebut masjid pameget dan masjid istri (pangwadonan). Masjid pameget digunakan oleh jamaah laki-laki di Dukuh, sedangkan Masjid Istri digunakan oleh jamaah wanita di kampung itu. Selain itu, kaum wanitanya, dari anak-anak hingga nenek-nenek, selalu menutupi rambut mereka dengan sehelai kerudung. Bahkan, jika bertemu dengan mereka, jangan pernah mempersamakan mereka dengan orang-orang Badui. Mereka akan marah besar karena menganggap bahwa ada perbedaan tegas antara mereka dengan Badui dari sisi syariat. Dengan tegas mereka akan berkata: “Badui mah lain Islam”.

Jajaran pimpinan Kampung Dukuh—kuncen, para pembantunya (lawang), dan para habib—nampaknya sudah menyadari bahwa strategi pertahanan mereka harus dirumuskan ulang. Upaya yang mereka lakukan di antaranya adalah melobi pemerintah untuk ikut melestarikan wilayah adat. Secara serius mereka mempelajari Undang-undang nomor 49 tahun 1999 tentang kehutanan yang di antaranya mengatur hak-hak masyarakat hukum adat (Bab VI, pasal 27 dan Bab XI pasal 67) untuk mengelola hutan. Di samping itu, mereka juga meyakini bahwa saat ini merupakan saat yang tepat bagi Kampung Dukuh untuk menegaskan posisinya di tengah masyarakat Garut. Saat sekarang adalah wanci mareng iwung, pertanda awal akan munculnya rebung bambu. Karena keyakinan itulah pimpinan Adat Dukuh berjuang untuk mendapatkan hak-hak dan wilayah adatnya yang hingga kini belum mencapai kejelasan. Mereka menuntut kepada pemerintah untuk mengembalikan hak-hak adat. Untuk tujuan itu pula pada tanggal 23 Pebruari digelar pertemuan antara pimpinan dua desa yang mengapit Kampung Dukuh, masing-masing Desa Cijambe dan Cidamar. Pertemuan  itu diselenggarakan untuk memperjelas hak-hak dan wilayah adat Dukuh sesuai dengan amanat leluhur Kampung serta peraturan pemerintah tentang pelestarian wilayah hukum adat.

 

Penulis Adalah alumnus UIN SGD Bandung

Sumber Photo : Garutselatan Online.com