Fatayat NU Purwakarta menuju Kemandirian Kader

187

#LKD/LKL Fatayat NU Purwakarta Aula Bumi NUsantara Ponpes Cipulus Purwakarta

Kerua Fatayat NU kabupaten Purwakarta Hj. nyimas D Badriah dalam Latihan Kepemimpinan Dasar dan LKL Latihan Kepemimpinan Lanjutan yang diikuti oleh 85 Kader Fatayat NU dari 17 PAC di 17 Kecamatan se Purwakarta, mangajak kepada semua anggota atau Kader Fatayat NU Kab.

Purwakarta untuk lebih aktif lagi mendakwahkan Ajaraan Ahlussunah wal Jamaah Annahdliyah ke masyarakat secara luas dan kontinyu, hal ini di sampaikan oleh Hj. Nyimas D Badriah dalam sambutanya sewaktu Pembukaan dan juga ditambahkan Kader Fatayat NU harus menjadi garda terdepan dalam penggalangan gerakaan terhadap ibu-ibu muda yang ada di masyarakat, di majelis majelis taklim di madratsah madratsah, kader Fatayat NU itu menyebar diberbagai macam Profesi, ada Guru, pedagang, petani, karyawan, dari sekian banyak profesi itu menjadi media dakwah untuk terus menyampaikan dahwah dakwah yang ramah dan berkelanjutan, Islam yang rahmatan lil alamin, apalagi sekarang dengan banyaknya aliran aliran yang masuk ke masyarakat justeru meresahkan di masyarakat, kelompok kelompok takfiri yang masif masuk ke semua lapisan masyarakat dengan mudahnya membid’ah bid’ahkan dan mengkafir kafirkan orang yang tidak sejalan dengan kelompoknya, hal ini harus dilawan dengan dakwah dakwah yang lembut dan damai, samoaikan Islam dengan ramah jangan dengan marah, Islam itu agama perdamaian, Agama kemanusiaan yang memanusiakan manusia dengan segala kelembutan dan keramahanya, demikian di sampaikan oleh Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Purwakarta,

Selanjutnya Hj. Nyimas juga menyoroti perasolan di Masyarakat yang ahir ahir ini betul betul menjadi keresahan bagi kaum Ibu dan lainya, hutang piutang yang terjadi di masyarakat lewat pinjaman langsung atau sering disebut bang Emok betul betul meresahkan di Kab. Purwakarta Khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga, banyak korban akibat bang emok ini, kami dari Fatayat NU Purwakarta meminta pada Bupati Kabupaten Purwakarta Ambu Nne Ratna Mustika untuk membuat Perda larangan Bang emok ber operasi di Kabupaten Purwakarta yang betul betul telah meresahkan kehidupan Masyarakat kecil, malah banyak laporan terjadi penceraian gara-gara hutang piutang dengan bang Emok.

Fatayat NU Purwakarta banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat termasuk dari sebagian Kader yang tersebar di masing/masing PAC se Kab Purwakarta,
Bupati Purwakarta bisa membuat ataau menerbitkan Perda, Peraturan Daerah yang melarang keberadaan Bang Emok, nanti turunanya bisa dijadikan Perdes di Masing-masing Desa, dengan apa, Desa bisa membuat Bank-Bank Desa yang alokasinya pendanaanya bisa menggunakan dana Desa untuk simpan pinjam masyarakat Desa dan ini juga bisa meningkatkan pemberdayasn dan perekonomian masyarakat desa dan kita yakin desa akan semakin maju dan berdaya, Fatayat NU diap membantu Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mensosialisasikan dan menggerakan Kader-kader nya untuk berpartisipasi aktif dalam program tersebut, demikian di katakan Ketua Fatayat NU Purwakarta dalam Penutupan Acara LKD/LKL, semoga rekomendasi ini bisa menjadi perhatian serius dari Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika.