CATATAN ATAS SURAT GUBERNUR JAWA BARAT RIDWAN KAMIL

76

1. Pengesahan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang undang dalam rapat paripurna DPR RI Senin (5/10/2020) menuai reaksi keras dari publik, terutama kaum buruh dan mahasiswa. Dalam beberapa hari terakhir gelombang unjuk rasa di berbagai daerah mengalir deras, termasuk di Jawa Barat. 

2. Adanya aspirasi publik baik yang pro maupun kontra merupakan hal yang lumrah sebagai partisipasi dalam dunia demokrasi yang patut diapresiasi. Setiap warga/ publik bebas menyuarakan aspirasi dan pendapatnya yang dijamin oleh undang-undang. Namun tentu saja tidak boleh jadi ajang pemaksaan kehendak. 

3. Yang sangat disayangkan dalam riuh  gelombang aksi demonstrasi di Jawa Barat pada Kamis, 08 Oktober 2020 adanya surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perihal aspirasi serikat pekerja yang menyatakan dengan tegas menolak omnibuslaw cipta kerja ditetapkan sebagai undang-undang. 

4. Sebagai kepala daerah yang merupakan bagian dari pemerintahan, cara Ridwan Kamil ini sangat tidak etis. Seolah mendelegitimasi bahkan bisa dikatakan “menghina” kesepakatan luhur pemerintah pusat. Dalam posisinya itu, Gubernur Ridwan Kamil seolah melakukan pembangkangan kepada pemerintah pusat. 

5. Demokrasi kita dalam koridor konstitusi. Suara publik dari berbagai elemen manapun, baik buruh, mahasiswa, kaum akademisi itu dikanalisasi lewat parlemen atau mahkamah konstitusi. Check and balannce nya ada di MK bukan dijalanan. 

6. Harus dipahami juga bahwa dalam konteks UU ciptakerja itu bukan hanya persoalan buruh atau ketenagakerjaan. Namun ada banyak sektor yang disasar untuk mengatur seluruh kepentingan masyarakat. Jika ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan harusnya didorong untuk melakukan judicial review ke MK. Jika menolak seluruhnya kan ini juga menghina akal sehat. Jika ada pasal pasal yang bermasalah dan dinilai merugikan, ruang konstitutusionalnya ada di MK. Mestinya sikap gubernur harus seperti itu.

7. Artinya, kita harus memposisikan bernegara secara benar. Jika setiap tekanan diikuti, nanti bisa jadi anarki. Bahwa negara tidak boleh terlalu kuat iya, tapi tidak boleh juga negara terlalu lembek. Bahkan jika seluruh isinya akan madlarat ya mintakan MK untuk membatalkan dengan dalil-dalil hukum yang lebih kuat.

8. Gubernur Ridwan Kamil bisa belajar kepada ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menempuh koridor konstitusional dalam menyikapi kontroversi UU omnibus law Cipta kerja ini. Muhammadiyah memberikan naskah akademik kepada pimpinan DPR sebagai wujud pertanggungjawaban moralnya kepada negara. Dan mendorong masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mk. Demikian pula Nahdlatul Ulama, walaupun secara tegas menolak UU ini, PBNU akan membersamai kelompok masyarakat yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional uji materi pasal pasal yang bertentangan dengan semangat konstitusi di Mahkamah Konstitusi. 

9. Terakhir, saya mengajak kepada Kang Emil untuk bersama-sama memperkuat lembaga-lembaga demokrasi. Bukan semata mata membangun citra diri untuk kepentingan elektoral semata. 

Yudi Nurcahyadi, Komandan Barisan Ansor Serbaguna/Banser Jawa Barat