Berdo’a dalam khutbah jum’at dan menjadi warga negara yang baik menurut Kitab ‘Ianah

171

Berdoa dikhususkan untuk pemerintah itu tidak disunnahkan (kesepakatan para ulama) kecuali ketika takutnya oleh ancaman, atau ada sabotase (fitnah) maka itu wajib. Ketika tidak ada fitnah maka tidak apa u tuk berdoa, selagi tidak ada perkataan yang bersifat hoaxksss (berbicara dengan membabi buta). Dan tidak boleh memberikan sifat kepada pemerintah dalam do’a trsb dengan memberikan sifat yang cenderung kebohongan kecuali ada dalam keadaan darurat

Disunnahkan berdoa untuk pemerintahan Negara tetangga secara qot’i, begitupula untuk para pemerintahan muslim dan para jaisynya (stap birokratnya/ tentara,polisi) dengan kebaikan, pertolongan, dan menegakan keadilan.

Mengingatkan kepala itu bukan sikap pemboikotan terhadap kinerja pemerintahan ya, selagi tidak melampaui batas berpaling dari kebijakanya, dan jalan tengahnya disyaratkan untuk tidak berkepanjangan yang bisa memboikot dan menurunkan dari kepemintahanya (tidak makar) seperti yang dilakukan oleh para pendakwah yang bodoh itu loh.

Syaekhuna berkata ” apabila ada keraguan dalam meninggalkan fardlu dalam khutbah setelah selesai maka tidak akan berdampak , seperti halnya tidak akan berdampak keraguan dalam meninggalkan fardu dalam solat dan wudlu

Dede Maulana