Aturan VS Fakta Lapangan Permendikbud 23 Tentang Hari Sekolah

120

Oleh HERI KUSWARA

Bolak balik sampai bosen, dibaca… difahami… dianalisa… dikaji… dan dievaluasi isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, akhirnya saya pribadi setuju dengan peraturan ini dengan catatan wajib direvisi atau diganti. Kenapa setuju karena disitu tertera sbb “Menimbang : bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah; bahwa agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah;dst.” Jadi penting sekali penguatan pendidikan karakter ini dilakukan untuk peserta didik seperti yang telah lama dilakukan oleh beberapa negara maju seperti di Amerika, Inggris Belanda, Denmark, Jepang, Singapura, Finlandia,dll.

Dalam berbagai kesempatan mendikbud atau stafnya sangat sering menyampaikan bahwa siswa tidak melulu belajar delapan jam didalam kelas/sekolah namun dapat juga dilakukan diluar kelas/sekolah baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler, atau bisa juga disinergikan dengan Sekolah Madrasah Diniyah maupun Pesantren. Namun sayang beribu malang, peraturan hari sekolah ini faktanya dilapangan diejawantahkan dengan kewajiban Siswa harus belajar full 8 jam (meskipun ada istirahatnya) didalam kelas atau di dalam lingkungan sekolah, ini tentu super sangat membebani dan merugikan siswa baik fisik maupun mental. Salah kaprah menurut saya jika dalam menjawab tantangan global dan penguatan pendidikan karakter solusinya dengan formalisasi dan kuantitas jam belajar siswa dikelas.

Penulis sangat sejutu dengan Penguatan Pendidikan Karakter yang didengung-dengungkan oleh mendikbud melalui lima nilai utama karakter yang menjadi prioritas pada Penguatan Pendidikan Karakter yang diantaranya Religius, Nasionalis, Mandiri, Integritas dan Gotong Royong namun sangat tidak setuju jika nilai nilai karakter diatas hanya diajarkan secara formal oleh guru diruang kelas/sekolah terlebih jika muatan jamnya sampai delapan jam sehari. Pertanyaan yang sangat sederhana kita ajukan kepada warga belajar baik guru maupun siswa, Apakah meraka betah, senang, enjoy, nyaman, dan menyenangkan dengan kondisi 8 jam belajar diruang kelas/sekolah ?. lagi lagi fakta dilapangan mereka terutama kebanyakan dari siswa menjawab sangat membosankan, sangat membebani dan sangat memberatkan. Ini yang harus diperhatikan oleh Kemendikbud jangan sampai niat baik mendidik anak bangsa agar cerdas, berkarakter dan dapat bersaing diera global ini malah dirasa dan dianggap oleh siswa sebagai bentuk “penyiksaan” (bukan pendewasaan) terhadap mereka selama delapan jam ba di “hotel Prodeo” (bukan disekolah yang seharusnya serba menyenangkan). Bahkan Kang Ni’am (baca : Asrorun Ni’am Sholeh) sahabat saya Ketua KPAI ketika itu mengatakan “Ditambahnya jam belajar siswa tidak bisa dijawab hanya dengan mengandangkan anak disekolah, Memanjangkan waktu sekolah tanpa disertai perwujudan lingkungan yang ramah anak justru akan memperbesar potensi terjadinya kekerasan terhadap anak,”.

Dalam Pasal enam permendikbud tersebut disebutkan Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah, dan dapat dilakukan dengan kerja sama antar sekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait. Lagi-lagi faktanya dilapangan penguatan pendidikan karakter hanya dilakukan diruang kelas/sekolah, ini bahaya jika pendidikan karakter dimaknai sebagai sebuah mata pelajaran atau ilmu pengetahuan yang harus diajarkan dan dihapalkan, pendidikan karakter itu bagian dari soft skill, soft skill itu bukan diajarkan diruang formal juga tidak secara formal, namun soft skill itu ditularkan melalui keteladanan dan bentuk kreatifitas lainnya baik itu berupa attitude, leadership, communication skill, team work, emphaty,synergy, dll. Dari berbagai fakta yang penulis ketahui, Jelaslah bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti beban belajar/pelajaran selama delapan jam setiap hari merupakan akumulasi dari beban jam kerja guru yang harus terpenuhi.

Sesiap apapun sarana, prasarana, dan guru disekolah dalam mengejawantahkan permendikbud 23 ini, tetap penulis memandang sangat tidak tepat jika faktanya saat ini siswa harus belajar didalam kelas/sekolah selama delapan jam perhari sekali lagi ini sangat merugikan siswa baik dari sisi fisik, mental atau moril dan materil. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang jelas, terang benderang tidak ambigu sehingga antara aturan dan implementasi (fakta) seiring dan sejalan. Misal disebutkan dalam aturan tersebut bahwa proses belajar mengajar baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler disekolah sebanyak enam jam sisanya (dua jam) dilaksanakan oleh siswa diluar lingkungan sekolah melalui kerjasama dengan madrasah diniyah, pesantren, atau organisasi/lembaga lainnya yang mendukung proses penguatan pendidikan karakter siswa. Dengan begini diharapkan tidak ada sekolah yang menerapkan jam belajar siswa disekolah selama delapan jam seperti fakta yang terjadi saat ini. Sementara kewajiban Guru terutama yang PNS/ASN untuk pemenuhan kewajiban 40 jam dalam seminggu alokasinya tentu tidak hanya dengan merencanakan, melaksanakan, menilai dan membimbing pembelajaran namun ada banyak kegiatan lain yang bisa dilakukan guru sebagai tanggungjawab atas profesinya seperti melaksanakan penelitian yang dapat dipublikasikan sebagai sumbangsih pemikiran guru dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat atau kegiatan lainnya yang menunjang pengembangan SDM Guru.

Betapa banyak penolakan atas lahirnya Permendikbud ini, saran saya alangkah arif dan bijaknya jika pemerintah (Mendikbud) tidak tergesa-gesa menerapkan peraturan tersebut, Sebaiknya pemerintah segera mengundang dan mengajak dialog para pemangku kepentingan pendidikan untuk urun rembug mencari solusi terbaik apalagi tujuannya sangat mulia untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) peserta didik. Tentu harus dipahami sebuah tujuan yang baik jika tidak disiapkan dengan matang dan tidak dikomunikasikan dengan baik akan melahirkan kesia-siaan bahkan bisa saja berdampak buruk terhadap proses pendidikan. Tentu dalam merumuskan dan memutuskan sebuah kebijakan strategis yang akan berdampak luas khususnya bagi warga pendidikan, sebuah keniscayaan bagi pemerintah untuk membangun dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan semua elemen pendidikan.

*Pemerhati Pendidikan/Pengurus PERGUNU (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama).