7 Orang Pengacara LBH Ansor Jabar Dampingi Sidang Perdana Mustolih Siradj Hadapi Gugatan Alfamart

872

Sidang perdana gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan ritel Alfamart terhadap donator dan konsumen Alfamart Mustolih Siradj digelar pada hari Rabu (03/03) di PN Tangerang. Dalam persidangan tersebut, Dosen UIN Jakarta yang dikenal advokat syariah ini dikawal puluhan pengacara termasuk dari LBH Ansor Jabar

“Tim pengacara LBH Ansor Jabar menyertakan 7 orang pengacara. Ini sebagai kepedulian kita yang sejak awal turut mendukung langkah hokum yang dilakukan Cak Mustolih. Kita bergabung dengan tim bantuan hukum PP Asnor dan yang lainnya untuk bersama-sama mengawal persidangan”, kata Ketua LBH Ansor Jabar Agus Indra yang dihubungi redaksi Ansorjabar Online setelah acara persidangan.

Menurut Agus, setidaknya ada 33 orang pengacara yang ikut bergabung mendampingi sidang gugatan Alfamart terhadap Mustolih Siradj ini. Selain Mustolih, dalam sidang ini pihak Komisi Informasi Pusat (KIP) juga menjadi tergugat karena telah mengeluarkan keputusan bahwa Alfamart merupakan badan publik.

Disampaikan oleh Agus, dalam sidang perdana ini berupa pemeriksaan surat kuasa dari pihak tergugat dan penggugat. Dalam persidangan ini sempat menghangat, sehubungan pihak Alfamart membahas pada rencana sidang berikutnya untuk meminta agar dibolehkan mengajukan saksi ahli. Alfamart menyebut ada dua saksi yang akan diajukan sebagai bukti baru. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin tanggal 13 Maret 2017

“Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Senin depan”, imbuh Agus.

Dalam kesempatan tersebut sebagaiamana dilansir duta.co mengucapkan terima kasih kepada jajaran GP Ansor yang peduli dengan masalah keumatan. Sebab, yang dihadapi adalah masalah dana umat, yang telah didonasikan lewat gerai Alfamart.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman GP Ansor, Gerakan Santri Nusantara serta teman-teman pengacara yang begitu semangat memberikan dukungan dan pembelaan. Ini menunjukkan betapa betapa besar perhatian mereka terhadap masalah keumatan dan kejujuran,” demikian disampaikan Mustolih Siradj kepada duta.co, usai sidang perdana di PN Tangerang, Rabu (8/3/2017). (edi)