Tidak Mau Ketinggalan, Ansor-Banser Ngaji UU Pesantren

122

Depok- Anggota Ansor-Banser Kecamatan Cilodong, terlibat aktif dalam forum diskusi Sosialisasi UU Pesantren No. 18 tahun 2019, di halaman Kantor Nahdlotul Ulama Depok, Senin malam (25/11).

“ Selamat datang bapak Hamid, orang kita, pengurus NU yang duduk di DPRD kota depok, semoga dengan diskusi ini bermanfaat bagi kita semua”. Sambut Idham Zulkarnain selaku pemandu acara.

Terpantau, Kegiatan Sosialisasi ini merupakan kegiatan kerjasama Gerakan Pemuda Ansor kecamtan Cilodong anggota Legeslatif Bapak Hamid, yang kebetulan juga menjad salah satu pengurus NU.

“ Saya selaku angggota Dewan dari fraksi PKB merasa bersyukur bisa berkumpul di acara reses bersama Ansor. Forum ini sangat penting, karena berkaitan dengan UU pesantren.” Jelas Hamid Anggota Dewan yang duduk di komisi Satu bidang pemerintahan.

Masih kata Hamid, Forum ini jelas tidak cukup waktu Untuk menjelaskan secara detail Isi Undang-Undang pondok pesantren. Kendati demikian, ia mempunyai strategi tersendiri untuk memaksimalkan sosialisasi, yakni dengan mengaktifkan Rumah Aspirasi.

“ Dengan Rumah Aspirasi di setiap kelurahan bisa memaksimalkan sosialisasi dan menampung informasi dari masyarakat mana pondok pesantren benar dan yang bukan. Artinya di UU pesantren jelas, syarat menjadi pesantren yang benar adalah mengajarkan kitab kuning.” Tegas Hamid.

Selain itu, lanjut Hamid, Rumah aspirasi tersebut juga berfungsi sekaligus menyerap aspirasi, terutama Respon atas rencana Fraksi PKB mengusulkan perda pondok Pesantren.

“ Nanti dibentuk Tim sosialisasi, demi percepatan menuju Depok Kota santri yang sebenarnya.” Ungkap Anggota yang duduk di Komisi satu bagian pemerintah.