TERDUGA KORUPSI YANG TAK KUNJUNG DIPROSES DAN DIADILI

35

TERDUGA KORUPSI YANG TAK KUNJUNG DIPROSES DAN DIADILI

Korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis ), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia).
Menurut UU No 31 Tahun 1999 korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Wajah penegakan hukum di Indonesia terkhusus yang menyangkut masalah tindak pidana korupsi beberapa tahun terakhir menawarkan optimisme baru dengan hadirnya lembaga anti rasuah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Lembaga ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melalui lembaga ini beberapa kasus korupsi dari yang sekala kecil hinghga yang bersekala besar berhasil di ungkap meskipun masih banyak kasus kasus yang belum di tuntaskan.berdasarkan laporan tahunan KPK 2019, Setidaknya KPK berhasil menangani sejumlah kasus yang diantaranya ; kasus penyelidikan 142 kasus,penyidikan 268 perkara,perkara limpah ke penuntutan (P-21) 152 perkara, penuntutan 234 perkara,perkara yang berkekuatan hukum tetap 142 perkara dan putusan eksekusi 136 perkara. Tentun itu adalah kabar yang menggembirakan bagi kita ,karena masalah korupsi adalah tanggung jawab kita bersama
Namun dari sekian banyak keberhasilan KPK menangani kasus perkara,ada sebuah pertanyaan besar tehadap satu kasus yang sampai hari ini belum ada perkembangan bahkan terkesan didiamkan yaitu kasus suap yang menjerat walikota Tasikmalaya,Padahal kalau kita ketahui setatus walikota tasikmaya sudah berstatus tersangka. di kutip dari detiknews  KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai tersangka. Sebagai mana kita ketahui walikota tasikmalaya (BB) Pada Mei 2017 mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Dikutif dari detiknews Pada 21 Juli 2017, Budi kembali betrmu dengan Yaya di Kemenkeu.”Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya,” ucap Febri.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.
“Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya,” tutur Febri.
BBD disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Kini sudah memasuki tahun 2020 dan kasus ini belum ada perkembangan bahkan walikota tasikmalaya sendiri masih aktif bekerja dan menjabat sebagai walikota
Penulis :jamiludin