Tahun 2021 Kuota KIP Kuliah Prodi Rumpun Ilmu Agama Menjadi Tanggugjawab Kemdikbudristek

33

Tahun 2021 Kuota KIP Kuliah Prodi Rumpun Ilmu Agama Menjadi Tanggugjawab Kemdikbudristek

Jakarta—Mulai tahun anggaran 2021 kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggungjawab Kementerian Agama.

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi antara Kemdikbudristek dengan Kemenag pada Selasa (11/5) melalui zoom meeting. Hadir mewakili Direktur Diktis, Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori dan Kasi Kemahasiswaan Amiruddin Kuba serta perwakilan dari Ditjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Budha yang membawahi PTK.

Dari pihak Kemdikbudristek turut hadir I Wayan Loster (Koordinator Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi), Muni Ika (Subkoordinator KIP Kuliah), Prof. Yonni Koesmaryono, Yon Sugiarto, Sonny Hartono Wijaya, Dean Apriana Ramadan (Tim Teknis Pokja KIP Kuliah) dan Staf pokja KIP Kuliah.

Subkoordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek, Muni Ika mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemdikbudristek.
“Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi”, kata Muni.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa program studi rumpun Ilmu Agama yang Perguruan Tingginya di bawah binaan Kemdikbudristek.

“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI”, kata Mantan Ketua I Senat Mahasiswa IAIN Walisongo ini.

Dengan demikian lanjut Ruchman, Kemdikbudristek akan memberikan kuota KIP Kuliah untuk program studi rumpun Ilmu Agama Islam pada perguruan tinggi binaannya. “Sebelumnya menjadi tanggungjawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi”, terang Mantan Aktivis Mahasiswa ’98 ini.

Secara terpisah Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Prof. Dr. Suyitno, M.Ag menyambut baik atas upaya berbagi tanggungjawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama dibawah Kemdikbud. “Ini hal positif sebagai amanat undang-undang untuk memperluas akses dan mutu Pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi”.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak dan bagi Kemenag bisa dikonsentrasikan kepada PTKIS yang sangat membutuhkan.(RB)