Rumah Charly Setia Band Diserang Ratusan Orang

240

Rumah Charly Setia Band Diserang Ratusan Orang

(CIREBON) – Tiba-tiba kediaman Vokalis band ternama Charly Van Hoten di Dusun Pahing RT 06 RW 02 Desa Tersana Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/8) malam diserang seratusan orang.
Untuk itu mewakili pihak keluarga Adik Charly, Moh Ilham Syafi’i yang juga Vokalis Band ternama Sembilan Band mendatangi pihak kepolisian resor Sumber Kabupaten Cirebon.
Kepada Ansor Online Jabar, ilham membeberkan, insiden penyerangan terjadi sekitar pukul 20.20 WIB malam, seratusan orang yang diduga kuat dikomandoi oleh Mantan Kuwu Desa setempat, Solihin berteriak dan memaksa masuk rumah yang saat itu dirinya bersama keluarga sedang banyak tamu.
Lanjut Ilham, sesuai hak yang tercantum dalam Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengetahuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum.
“Begitu juga tindakan tersebut kontra produktif dengan Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, dimana tertulis bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Disamping itu pula, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,” ungkapnya.
Untuk itulah menurut ilham, sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum atas nama keluarga Bapak Sarja Sugendri bersama kuasa hukum Waswin Janata SH, mendesak agar perlakuan yang telah dilakukan terlapor atas nama Solihin agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Karena aturan konstitusi di Negara ini juga mengatur hak setiap warga negaranya untuk hidup, tidak disiksa, hak kemerdekaan fikiran, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. Begitu juga kami memiliki hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif atau tidak adil atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” terangnya.

Opik