Protokol Pesantren : Kebijakan Tanpa Spiritualitas dan Keimanan.

111

Protokol Pesantren : Kebijakan Tanpa Spiritualitas dan Keimanan.

Oleh : Hasbulloh (wk.ketua pw ansor jabar)

Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443/Kep.321-Hukum/2020 Tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pondok Pesantren, melukai niat baik kalangan pesantren memberikan solusi penanganan Covid 19.

Gubernur harus sadar bahwa COVID 19 sejatinya adalah ujian keimanan dan Ujian spiritualitas.

Pesantren adalah lembaga yang memiliki fungsi dakwah dan pendidikan yang mampu berada di tengah masyarakat dalam menyampaikan pesan keimanan dan spritualitas.

tanpa peran pesantren dan tokoh agama, upaya pemerintah untuk mengatasi covid 19 akan semu dan jadi fatamorgana tanpa makna.

berapapun uang yang dimiliki pemerintah tidak akan mampu apabila spirit nya keluar dari keimanan dan spiritualitas.

seharusnya mendengar para kyai dari setiap nasihat, dan perhatian terhadap kalangan pesantren.

Apabila hal ini terus menerus terjadi, tanpa ada perbaikan komunikasi dan perhatian pada kalangan pesantren,
maka apapun upaya pemerintahan Gubernur Ridwan Kamil dan Kyai Uu Ruzhanul Ulum akan kosong dari makna keimanan dan spiritualitas dan hanya akan mengejar popularitas.

Popularitas itu pun hanya akan sirna dalam sekejap apabila ada orang lain yang lebih populer.