Pres Rilis Gerakan Aliansi Reforma Agraris Kabupaten Cianjur

118

Bebaskan , Hentikan Kriminalisasi Pada Petani
Kabupaten Cianjur

IRONIS KEMERDEKAAN !

Ratusan Petani Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur terancam kehilangan tanah yang puluhan tahun telah digarap. Dua petani Kabupaten Cianjur yaitu Pa Koko (43 Tahun) dan Pa Solihin (54 Tahun) ini dituduh merusak perkebunan teh milik PT. Pasir Luhur Anak Perusahaan INDOFOOD, dituntun oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur dengan 2,5 Tahun penjara ini adalah “tuntutan tertinggi sepanjang sejarah konflik agraria” dan IRONIS KEMERDEKAAN mereka dituntut ketika Bangsa Indonesia sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI yang ke-73 Tahun sungguh sangat menghinakan, ketika kedua petani ini hanya menggarap tanah yang ditelantarkan oleh PT. Pasir Luhur. Bak terdakwa teroris, mereka tetap diborgol di ruang sidang, kalau terdakwa korupsi? Sungguh Ini berlebihan, keadilan yang sungguh di pertanyakan.
Kedua Petani Takokak Cianjur ini di dakwa dengan dakwaaan :
1. Pasal 170 ayat 1 KUHP;
2. Pasal 406 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
3. Pasal 107 huruf a dan c UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan 2.5 tahun ini menegaskan bahwa fungsi hukum alat bagi penguasa untuk menglegitimasi kepentingan politik dan sarana bagi para investor untuk mengamankan kepentingan besarnya. Tentunya hal ini sangat menindas dan culas, penggunaan Pasal 107 huruf a dan c UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang oleh Mahkamah Konstitusi RI sudah dinyatakan menentang Undang-Undang Dasar 1945 dan tentunya tidak mengikat apabila ini tidak dicermati oleh jaksa penuntut umum adalah tindakan Peng-Kriminalisasian terhadap petani. Putusan Mahkamah Konstitusi RI coba telaah, Putusan MK.RI no.31/PUU-V/2007, Putusan MK RI no.55/PUU-VIII/2010, Putusan MK RI 138/PUU-XIII/2015.
Maka ini kami dari Gerakan Aliansi Reforma Agraria Kabupaten Cianjur memandang bahwa atas kajian secara komperhensif dan atas kajian tim kuasa hukum, sikap kami tegas :
1. Membebaskan Koko Koswara bin Ajid dan Solihin Abdurachman bin H Basarah dari Seluruh Tuntutan Hukum.
atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;

2. Melepaskan Koko Koswara bin Ajid dan Solihin Abdurachman bin H Basarah. dari Seluruh Tuntutan Hukum;

3. Memulihkan harkat martabat dan nama baik kedua terdakwa Koko Koswara bin Ajid dan Solihin Abdurachman bin H Basarah ;

4. Membebankan biaya perkara pada negara. Atau bila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan berperikemanusiaan.

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Paguyuban Petani Cianjur (PPC), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cianjur