PMII Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung Gelar Diskusi Online Membahas Inkonsistensi KEMENAG dalam Peraturan UKT

275

PMII Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung Gelar Diskusi Online Membahas Inkonsistensi KEMENAG dalam Peraturan UKT

Bandung, Dengan adanya Peraturan dari KEMENAG mengenai penurunan UKT sebesar 10 % untuk mahasiswa di PTKIN se Indonesia yang kemudian peraturan tersebut di cabut kembali oleh KEMENAG dengan berbagai alasan. Padahal Situasi Pendidikan dimasa Pandemi ini menjadi hal yang kadang tidak terperhatikan karena kalah dengan isu kesehatan. Dan isu sosial lainya.

Maka dari itu PMII Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung Menggelar Diskusi Online mengenai hal ini. Pada hari Sabtu, 02 Mei 2020 sekaligus memperingati Hari Pendidikan Nasional, dengan menghadirkan Pemateri antara lain Kordinator Pusat DEMA PTKIN Indonesia Sahabat Onky Fachrur Rozie, Sahabat Aprialiana Eka Dani, S.Sos. Ketua Cabang PMII Kabupaten Bandung dan Kawan Alvi Harianja dari FMN Bandung Raya, dan di moderatori oleh sahabat Muhammad Gani Asyauqi Selaku Ketua Komisariat UIN SGD Cabang Kabupaten Bandung, dan isi diskusi tersebut diantara sebagai berikut :

Belum kering tanah dilapang mendung telah kembali datang, mungkin itulah sedikit kalimat puitis untuk menggambarkan keresahan dan kekecewaan mahasiswa UIN SGD Bandung khususnya serta seluruh mahasiswa PTKIN, PTN ataupun PTS pada umumnya. Mengapa demikian ? Sebenarnya jawaban dari pertanyaan tersebut kita sudah saling mengetahui bahkan merasakan sendiri. Perkuliahan yang dirumahkan dengan segudang hambatan dan permasalahan yang dijalankan ini membuat mahasiswa menjadi menaruh banyak harapan kepada pemangku kebijakan ditataran kementrian maupun ditataran perguruan untuk memperhatikan kondisi mahasiswa yang kelabakan ditengah pandemi dalam membiayai operasional perkuliahan.

Jutaan harapan dari mahasiswa tersebut berubah menjadi gumam yang semakin hari menjadi bertambah besar sejalan dengan kondisi mahasiswa yang merasa kian berat membiayai operasional perkuliahan tersebut yang minim bantuan ataupun perhatian. Logikanya sederhana, mahasiswa dituntut melaksanakan perkuliahan Daring (dalam jaringan) sementara untuk mengakses jaringan mereka harus membiayai sendiri, tentu untuk seminggu-dua minggu mahasiswa masih bisa mengusahakan untuk membelinya meskipun terbelit dengan kebutuhan lain. Tapi kenyataan mulai dari keluarnya Surat Edaran Kemendikbud untuk pembelajaran daring tanggal 17 Maret 2020 hingga sampai tulisan ini dibuat mahasiswa (khususnya PTKIN) tetap saja harus mengeluarkan kocek yang cukup besar setiap minggunya untuk membiayai hal tersebut.

Disaat mahasiswa menunggu kerang ajaib turun ditengah permasalahan yang mereka rasa, secercah kebahagiaan pun datang. Dengan Surat edaranya nomor. B-752/DJ.I/HM./04/2020, Kemenag mengambil langkah strategis guna mengatasi penurunan ekonomi mahasiswa karena imbas pandemi ini dengan kebijakan mengurangi UKT semester ganjil 2020/2021 dengan besaran minimal 10% pemotongan. Tentunya kebijakan ini kecil-besarnya memberi kebahagian bagi mahasiswa yang mabuk di beruk berayun karena setidaknya telah ada perhatian kepada mahasiswa.

Namun nampaknya kebahagiaan itu hampa karena belum terasa, bahkan berujung kecewa karena labilnya kebijakan atas hal itu, diskon minimal 10% yang sudah terbilang kecil tersebut akhirnya kembali dicabut. Surat pencabutan itu bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tertanggal 20 April 2020. Mahasiswa merasa terkena “Prank” lelucon praktikal yang dimainkan oleh beberapa orang, yang umumnya menyebabkan korbannya kaget, tidak nyaman atau keheranan. Sontak mahasiswa pun merana, merasa dijadikan bahan lelucon karena kebijakan yang menyangkut mahasiswa telah permainkan.

Konsekuensi dari kasus tersebut membuat gelombang salju perjuangan mahasiswa semakin membesar. Mahasiswa PTKIN seluruh indonesia menyatukan suara, bahu membahu menggencarkan aksi-aksi yang difokuskan untuk menuntut pemangku kebijakan mengambil langkah tegas yang pro terhadap mahasiswa. Media-media sosial penuh dengan gumam baik yang ditujukan kepada perguruan tinggi masing-masing atau langsung kepada kementrian terkait. Itulah sekelumit gambaran permasalahan mahasiswa PTKIN skala nasional, kita tinggalkan dulu pembicaran disana mari kita kerucutkan kepada persoalan-persoalan mahasiswa UIN SGD Bandung kaitan dengan universitasnya.

Dan hari ini gelombang perlawanan pun datang dari mahasiswa PTKIN Se-Indonesia. Bahkan dengan mahasiswa PTN atau pun PTS dibawa Kemendikbud dan Kemenristekdikti. Maka Hasil dari diskusi ini adalah tuntutan mahasiswa tetap adanya diskon atau pengurangan untuk UKT Semester depan sebesar 50% karena dampak pandemi ini, dan maksimal 100% karena mahasiswa tidak sedikit pun menerima fasilitas pada semester ini, dan jika pandemi ini berkelanjutan mahasiswa khawatir untuk semester depan pun akan seperti semester sekarang.. Tanpa ada mekanisme dan fasilitas yang diberikan oleh Kementrian dan Kampus.

Oleh :Mr. Bungsu