Petugas Partai atau Petugas Rakyat

165

Oleh : Anwari (Peneliti Madura Research Center)

Fenomena Kasus yang melibatkan eksekutif dan legislatif belum terlihat adanya penurunan, dalam catatan KPK terdapat 18 gubernur dan 343 bupati/wali kota terlibat kasus korupsi dan juga anggota DPR/DPRD. Korupsi saat ini didominasi oleh para politisi untuk mempertahankan kekuasaannya. Selama tahun 2016 saja sudah 10 kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasus terbaru di tahun 2017 adanya dugaan penyuapan hakim MK Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Serta kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun yang menurut ketua KPK akan ada nama besar disebut dalam persidangan awal. kasus tersebut menggambarkan bahwa para koruptor masih mementingkan diri sendiri dari pada kepentingan rakyat.

Pelaksanaan pesta demokrasi mulai tahun 1999 sampai 2014. Menghasilkan Proses Demokrasi yang terjebak dalam prosedural bukan demokrasi yang substansial sehingga kurang berkontribusi atau menyentuh langsung pada kesejahteraan rakyat, sistem politik tersebut belum mampu melahirkan kebijakan-kebijakan penting bagi pembangunan, demokrasi hanya sebagai jargon-jargon politik pada saat mendekati pemilu (Pilpres,Pileg dan Pilkada). Dibutuhkan peran penting partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi untuk mewujudkan cita-cita reformasi.

Demokrasi adalah sistem politik yang melibatkan rakyat dalam pembuatan keputusan yang menyangkut keberlangsungan negara dan pemerintahan. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jika kita melihat sejarah terbentuknya partai politik di eropa yang melihat bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah dilain pihak. Oleh karena itu keterlibatan partai politik melalui petugas partai yang terpilih dalam pemilu secara otomatis di hibahkan untuk negara, mereka sudah menjadi petugas rakyat untuk menggunakan kekuasaannya melayani kepentingan pemerintah dan rakyat.

Kekuasaan pemerintahan menurut kata John Emerrich Edwards Dalberg-Action (1834-1902) : “Power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutely.” Kekuasaan itu cendrung korup, dan kekuasaan absolut pastilah korup. Berdasarkan kata-kata tersebut bahwa kecendrungan pemegang kekuasaan (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) akan mendapatkan ujian yang sangat berat dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum seperti pungli, korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kepala daerah yang terpilih dan menduduki kursi pemerintahan tidak hanya sebagai petugas yang membawa nama partai dan individu, tetapi secara substansial mereka sejatinya adalah petugas rakyat yang maju melalui partai politik. Sehingga dalam setiap kebijakan-nya harus mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan negara.

Partai politik harus bisa merelakan kadernya yang menjadi pemimpin di eksekutif atau legislatif, karena mereka sudah saatnya diwakafkan untuk negara dan rakyat. Sebagai petugas partai yang terpilih melalui pemilu/pilkada tentunya secara kelembagaan dia sudah menjadi pemimpin untuk semua rakyat, bukan lagi sebagai sebagai utusan/pemimpin sebagian golongan atau kelompok tertentu.

Kecenderungan rendahnya kepercayaan publik atau kelelahan politik rakyat terhadap partai politik berpotensi mengarah pada sikap anti partai politik yang justru mengancam kredibilitas demokrasi, dengan demikian Partai politik harus bisa menjadi laboratorium demokrasi dan meningkatkan pendidikan politik serta pemahaman masyarakat terhadap pentingnya Pemilu dan Pilkada serta mendorong partisipasi masyarakat melek politik (political literacy) bukan hanya karena politik uang melainkan meyakinkan bahwa fungsi pokok partai politik sebagai saluran aspirasi public dan mengimplementasikan dalam sebuah kebijakan pemerintah.

Petugas rakyat adalah warga negara yang terpilih melalui perwakilan partai politik melalui proses demokrasi, dan mempunyai kesempatan untuk menjadi penentu di panggung utama, bagi mereka yang terpilih harus bisa menjadi pelaku politik yang bisa menjalankan peranannya. Negara adalah panggung politik bagi mereka yang sudah menjadi petugas rakyat. Sebagai petugas rakyat harus mampu mengarahkan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat.

Sebagai petugas rakyat tentunya wakil parpol yang sudah menduduki kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) tidak bersekongkol. Mereka tetap berkomitmen untuk melakukan checks and balances, dengan demikian setiap lembaga bisa menjalankan tugasnya masing-masing tanpa ada kompromi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam perkembangannya partai politik sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat, sebagai pelayan rakyat yang menjadi representasi Parpol hendaknya mengikuti kaidah berpolitik dan bernegara oleh pahlawan nasional. K.H. Abdul Wahab Chasbullah yang menjadi pejuang yang progresif dan sangat berpengaruh tetapi sangat rendah hati, beliau juga tidak pernah mengedepankan kepentingan pribadi dan ambisi karena beliau lebih mengutamakan kepentingan agama dan negara.

Kedepan negara kita akan dihadapkan dengan agenda politik nasional 2017, bulan Mei 2017 dimulai tahapan pemilu 2019, Juni 2017 dimulai tahapan pilkada serentak 2018 dan Agustus 2017 sampai awal 2018 verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. Agenda tersebut akan menjadi panggung ujian bagi perwakilan partai politik untuk melakukan langkah-langkah strategis menuju pemilu serentak 2019,

Sebagai parpol yang berkomitmen tidak hanya berorientasi sebagai peserta Pemilu, tetapi lebih dari itu, seluruh kader (Eksekutif,Legislatif dan yudikatif) harus mampu menjadi katalisator bagi aspirasi dan kehendak rakyat. Serta memberikan pemahaman bahwa kepentingan Negara diatas kepentingan kelompok, golongan.

Agenda pokok yang bersifat mendesak untuk di dorong oleh petugas rakyat melalui partai politik , membantu dan atau mendukung Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, narkoba, terorisme dan pungli serta pelaksanaan pemilu yang belum menyentuh kelompok pemilih tertentu, situasi politik dan kultural kebangsaan kita yang tengah dihinggapi dominasi politik identitas atau sektoral ini mesti direstorasi dengan mengedepankan prinsip dan nilai-nilai kewarganegaraan dan Penguatan trias politika (eksekutif, legislatif dan Yudikatif).

Implementasi pendalaman dan pemantapan sebagai petugas rakyat yang lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi publik, kaderisasi dan penataan organisasi partai yang lebih modern serta memperkuat kesadaran politik masyarakat. Tidak bisa hanya dengan kata-kata, perlu tindakan nyata, perlu keteladanan, perlu kepemimpinan yang mempersatukan keberagaman.