Pernyataan Sikap LEMBAGA DAKWAH PBNU terkait Kesaksian KH. Ma’ruf Amin Sebagai Saksi

454

Pernyataan Sikap
LEMBAGA DAKWAH PBNU terkait Kesaksian KH. Ma’ruf Amin Sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada Selasa (31/1) di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan:

1. Menghormati kehadiran KH.  Ma’ruf Amin di Pengadilan dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Agama, bukan sebagai terdakwa. Kehadiran beliau sebagai sikap warga negara yang taat, menghargai dan menghormati proses hukum. Beliau dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan sebagai seorang Ahli (vide: Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP).

2. Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha,

3. Kami menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa dan Tim Pengacaranya, dengan alih-alih menolak Keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Ahli. Pertanyaan yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem – atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau. Padahal ada tatacara menyampaikan keberatan yaitu di kesimpulan atau pledoi.

4. Kita harus menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, Beliau Rais Amm NU dan ketua umum MUI yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggung jawab dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan masa.

5. Saat ini, Indonesia memasuki ujian terberat dalam kehidupan bernegara. Kita kehilangan jati diri bangsa. Sikap saling menghargai dan menghormati berubah jadi saling menghakimi dan saling menghabisi. Kita paceklik nilai luhur bangsa.

Karena itu, seyogyanya kita terus saling menjaga diri jangan sampai terjebak oleh permainan kelompok yang menggiring opini publik untuk membenturkan sesama anak bangsa. Sikap kita tegas menghormati proses hukum yang adil dan beretika. Dan sebagai Warga Nahdliyin,  kita mempunyai kewajiban menjaga Marwah Ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan, dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah.
Jakarta, 01 Februari 2017

KH. Maman Imanulhaq
Ketua Lembaga Dakwah PBNU