Pernyataan Sikap LBH Ansor Se-Indonesia : Omnibus Law Jangan Merugikan Masyarakat dan Bangsa Indonesia

547

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Omnibus Law adalah suatu model legislasi yang baru belakangan ini muncul dalam diskursus
hukum di Indonesia, karena memang berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon sehingga tidak
lazim terdapat dalam sistem hukum kita yang menganut tradisi hukum Eropa Kontinental. Model
legislasi semacam ini pun tidak diajarkan secara luas dalam pendidikan tinggi hukum kita. Dengan
demikian, wajar jika banyak pihak baru mulai mempelajarinya dan masih terus
memperdebatkannya. Sayangnya, kalangan akademisi dan praktisi hukum kita terkesan kurang
responsif dan giat dalam meramaikan diskursus ini.

Omnibus Law bukan hanya sekedar wacana, sebab pemerintah nyatanya sudah hampir rampung
menyiapkan model legislasi ini dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CLK). LBH Ansor
sebagai organisasi bantuan hukum yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi
masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum, senantiasa mengikuti perkembangan ini dan merasa
perlu memberikan sumbang pikiran. Kami melihat Omnibus Law ini tidak hanya akan membawa
pengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan investasi kita, tapi juga akan berdampak besar
terhadap sistem hukum kita dan akan sangat menentukan hajat hidup orang banyak, antara lain:
pekerja, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin, dan sebagainya, yang merupakan
masyarakat target bantuan hukum.

Kami menyoroti Omnibus Law dalam 2 (dua) aspek, yaitu 1. Aspek Formal (Proses Legislasi);
dan 2. Aspek Material (Substansi Regulasi). Pada aspek formal, kami menyayangkan proses
penyusunan RUU CLK yang dilakukan di dalam “ruang tertutup” dengan tidak melibatkan dan
mendengarkan aspirasi dari stakeholders. Kami bahkan mendengar adanya kabar mengenai
kewajiban untuk tidak membocorkan proses dan materi, yang dituangkan dalam suatu nondisclosure agreement. Hal tersebut kemudian menghambat publik luas untuk turut mengkaji aspek
material dan pada perkembangan selanjutnya bahkan telah menimbulkan kebingungan dan kegaduhan akibat adanya kesimpangsiuran terkait materi regulasi yang beredar di tengah-tengah
masyarakat.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, seluruh jajaran LBH Ansor, dari mulai LBH Pengurus
Pusat Gerakan Pemuda Ansor, LBH Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor, dan LBH
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor, yang terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) kantor di
berbagai wilayah di seluruh Indonesia, dengan ini meyampaikan pokok-pokok sikap dan
pandangan kami, sebagai berikut:

  1. LBH Ansor mendesak agar proses legislasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan
    akuntabel. Proses legislasi tidak boleh dilakukan dalam “ruang tertutup”. Kami berpandangan
    bahwa produk perundang-undangan yang baik tidak mungkin dilahirkan dalam “ruang
    hampa” dengan tanpa memperhatikan dan mendengar aspirasi publik dan oleh karenanya
    secara tegas meminta agar pemerintah dan DPR RI membuka seluas-luasnya ruang pelibatan
    publik dalam setiap tahapan penyusunan RUU CLK, dari mulai penyusunan di tingkat
    kementerian sampai dengan pembahasan di DPR RI. Pelibatan publik ini juga penting untuk
    menghindarkan adanya kecurigaan-kecurigaan atas vested interests;
  2. LBH Ansor mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI terlebih dahulu menyusun dan
    menyempurnakan naskah akademik RUU CLK yang didasarkan pada suatu kajian normatif
    dan empirik, dengan melibatkan kalangan akademisi, praktisi, dan stakeholders;
  3. LBH Ansor berpandangan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak perlu tergesa-gesa dalam
    mengesahkan dan mengundangkan RUU CLK yang di dalamnya terdapat ratusan pasal yang
    materi muatannya amat penting dan strategis. Pemerintah dan DPR RI semestinya dapat
    menghindari mengulang kesalahan dengan berkaca pada pengalaman dari proses pembahasan
    RUU KUHP yang mendapat penolakan publik secara luas;
  4. LBH Ansor mendorong kalangan akademisi dan praktisi hukum terlibat secara lebih aktif
    dalam meramaikan diskursus mengenai Omnibus Law. Kajian mengenai Omnibus Law perlu
    dilakukan secara netral dan obyektif agar kita mampu secara jelas membaca peluang dan
    tantangan model legislasi ini, terutama pengaruhnya dalam pembangunan sistem hukum
    Indonesia; dan
  5. LBH Ansor akhirnya perlu menegaskan kembali komitmen sebagaimana terdapat dalam moto
    kami: “Tegakkan Yang Adil!”. Dengan demikian, LBH Ansor akan mendukung Omnibus
    Law jika memberi kemanfaatan pada masyarakat dan bangsa Indonesia. Namun LBH Ansor akan secara tegas menolak jika Omnibus Law hanya akan menguntungkan segelintir kalangan Investor dan justru akan berpotensi merusak lingkungan, meminggirkan nilai-nilai budaya, makin mempersulit kehidupan kaum pekerja, dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Demikian pokok-pokok sikap dan pandangan kami. Terima kasih atas perhatiannya.

Wallahul muwafiq ila aqwamith Thariq. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Narahubung: Ketua LBH Ansor PW Maluku, M. Syahwan Arey, S.H., M.H. (081319321715)

 

File Pernyataan Sikap : Pernyataan Sikap LBH Ansor – Omnibus Law