Pergunu Jawa Barat, Desak Gubenur Buat Regulasi Standarisasi Gaji Guru non-PNS

184

BANDUNG– Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Gedung PWNU Jawa Barat Jl Terusan Galunggung No. 9 Bandung, Selasa (09/01/2020).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengurus harian PW PERGUNU Jawa Barat serta Ketua dan Sekretaris PC PERGUNU kab/kota se-Jawa Barat. Turut hadir pada kegiatan tersebut sebagai narasumber Prof Dr H Suyitno, M.Ag. Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, Dr H Romi Siswanto Hamzah Ditjen GTK Kemendikbud RI, KH Hasan Nuri Hidayatullah Ketua PWNU Jawa Barat dan Dr Asep Suhanggan Kabid GTK Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Pada Kesempatan tersebut Ketua PERGUNU Jawa Barat, Dr. H. Saepuloh, M.Pd menjelaskan bahwa PERGUNU sebagai sebuah organisasi profesi guru sebagaimana amanat UU Guru dan Dosen pasal 42 mempunyai kewenangan, 1) menentukan kode etik guru; 2) memberikan bantuan hukum kepada guru; 3) memberikan perlindungan profesi guru; 4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5) memajukan pendidikan nasional.

“Oleh karena itu, PERGUNU bukan hanya bicara hak dan kewajiban guru, tetapi PERGUNU harus senantiasa mengkritisi semua kebijakan dalam upaya memajukan pendidikan nasional, khususnya di Jawa Barat. Selain itu, PERGUNU sebagai badan otonomnya NU harus konsisten dalam menyiarkan islam rahmatan lil ‘alamin serta membentuk karakter aswaja an-nahdliyah pada peserta didik” tutur Saepuloh

Dalam Rakorwil tersebut, PERGUNU Jawa Barat menyoroti terkait dengan permasalahan kesejahteran guru honorer, dan perlakuan diskriminatif yang belum memiliki rasa dan asas keberadilan bagi guru non-PNS di Sekolah Swasta.

Terkait hal tersebut, ada empat rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Jawa Barat, sebagai berikut;

1) mendorong agar Pemerintah Daerah Jawa Barat melahirkan regulasi terkait dengan standarisasi gaji bagi guru honorer sekolah negeri dan non-PNS di Sekolah swasta;
2) Pemerintah Daerah Jawa Barat harus memberikan bantuan subsidi pendapatan bagi guru honorer sekolah negeri dan non-PNS di sekolah swasta yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi;
3) untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu serta memacu kreatifitas yang seimbang antara guru negeri dan swasta, maka diperlukan adanya kebijakan setara terhadap kenaikan tunjangan berdasarkan masa kerja serta kenaikan pangkat golongan bagi guru non-PNS di sekolah swasta;
4) Mendorong agar Pemerintah Daerah Jawa Barat mengeluarkan kebijakan alokasi anggaran bantuan bagi siswa tidak mendikotomikan atau memberikan perlakuan ynag berbeda bagi siswa sekolah negeri atau swasta.