Pergunu Jabar, Minta Pemerintah Daerah Sejahterakan Guru Non-PNS

47

Bandung, NU Online
Ketimpangan jumlah pendapatan guru yang ada di berbagai sekolah menunjukkan bahwa tidak ada aturan dan standarisasi yang jelas bagi penyelenggara pendidikan dalam memberikan honor kepada guru, untuk itu Pemerintah diminta segera mewujudkan regulasi yang berkaitan dengan honor guru.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Pergunu Jawa Barat, H Saepuloh dalam kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Pergunu Jawa Barat yang digelar di Kantor PWNU Jawa Barat, Jl Terusan Galunggung No 9, Bandung. Kamis (9/1)

“Pergunu Jawa Barat merekomendasikan lahirnya Kebijakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah tentang standarisasi honor per jam bagi guru swasta baik yang bersatatus GTT (Guru Tidak Tetap) maupun GTY (Guru Tetap Yayasan),”Ujarnya

Pemerintah, kata dia, harus mampu membantu penyelenggaraan pendidikan terutama yang berkaitan dengan sirkulasi keuangan sekolah agar tidak muncul kecemburuan sosial antara sekolah satu dengan sekolah lainnya, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Regulasinya jelas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 4, bahkan dalam ayat 2 dengan tegas disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,”Tandasnya

Selain itu, sambung dia, UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4, Bab IV Pasal 8, 9, 10 dan 11 dinyatakan bahwa Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan Subsidi Pendapatan bagi guru swasta baik bersatatus GTT maupun GTY yang belum tersertifikasi sesuai dengan beban kerja (beban jam mengajar) dan bukan pada standarisasi jam mengajar minimal.

Untuk itu, atas nama Pergunu Jabar, Saepuloh meminta kepada Pemerintah agar segera mengatasi masalah klasik yang berkaitan dengan kesejahteraan guru karena guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang punya hak untuk bisa hidup sejahtera.

Selain soal honor guru, H Saepuloh, menegaskan bahwa Pergunu akan konsisten membantu pemerintah untuk mewujudkan beberapa program pendidikan, diantaranya adalah menentukan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional.

Dalam kegiatan Rakorwil yang mengusung tema Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Profesi Guru ini, turut hadir Ketua PWNU Jawa Barat, KH Hasan Nuri Hidayatullah, Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, H Suyitno dan Ditjen GTK Kemendikbud RI, H Romi Siswanto Hamzah (Azis)