PC PMII KABUPATEN SUKABUMI MENYAYANGKAN SIKAP SATPOL PP KOTA BOGOR

135

PC PMII KABUPATEN SUKABUMI MENYAYANGKAN SIKAP SATPOL PP KOTA BOGOR

Oleh:

Ade Opa Mustopa

(Ketua PC PMII Kab. Sukabumi)

Aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh PC PMII Kota Bogor dalam rangka mengkritisi kebobrokan birokrasi yang terjadi di tubuh Satpol-PP Kota Bogor di depan Balai Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin 31/7/2017. Aksi tersebut bersandar pada UUD 1945 pasal 28E ayat 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Akan tetapi pada faktanya aksi tersebut di buat chaos oleh oknum Satpol PP, bahkan ada satu orang anggota PMII yang diculik dan dipukuli oleh oknum Satpol PP. Sebagai pengalihan isu, Satpol PP melaporkan anggota PMII telah melakukan pelecehan seksual. Dalam kondisi chaos begitu sangatlah tidak logis jika ada yangsengaja melakukan pelecehan seksual apalagi menurut beberapa informasi hasil visumnya tidak terbukti adanya pelecehan.

PC PMII Kab. Sukabumi menyayangkan dan mengutuk keras penyebar firnah yang menuduh pelecehan seksual terhadap anggota Satpol PP oleh salah satu anggota PMII, yang di beritakan oleh “Jawa Pos”. Kami menganggap bahwa ini merupakan bentuk pencemaran nama baik lembaga PMII secara keseluruhan. Apalagi Jika fitnah ini terus dibiarkan maka kebobrokan birokrasi semakin tidak tersentuh. Namun kami tidak akan tinggal diam membiarkan fitnah ini terus beredar. Maka kami meminta kepada Satpol PP Kota Bogor untuk meminta maaf kepada PMII secara terbuka di media karena telah memberitakan kebohongan. Juga kami meminta kepada Polresta Bogor Kota untuk mengusut tuntas aksi pemukulan terhadap masa aksi. Karena telah melanggar UUD 1945 dan juga UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Dengan begitu kami memberikan dukungan penuh kepada PC PMII Kota Bogor untuk terus melanjutkan nalar kritis sebagai Mahasiswa sesuai dengan peranturan perundang-undangan.