Pancasila, Negara “Darussalam”

275

Oleh : Kurnia P. Kusumah
Hubungan Islam dan Negara terbagi atas tiga model; 1, Integralistik, 2, Simbiotik, 3, Sekularistik. Kategorisasi ini pernah dibuat oleh Prof. Utang Suwaryo, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan, Pasca Sarjana FISIP, Unpad, 2017.

Pertama, mereka yang memandang Islam adalah ajaran sempurna, holistik, meliputi seluruh aspek kehidupan; dari masalah negara sampai pribadi. Lebih dari itu Islam mengurusi manusia dari lahir ke dunia sampai matinya (akhirat). Mereka menganggap Islam benar, maka agama lain salah. Model ini masuk kategori Islam “integralistik”, atau negara-Tuhan. Tokohnya Hasan Al-Bana, Sayd Kutub, Ibn Wahab (Mesir).

Kedua, Islam simbiotik; meletakan Islam dan negara berbeda ruang namun berdampingan saling mengisi. Nilai-nilai yang terkandung di dalam negara secara substansi adalah nilai Islam juga, seperti yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai itu diakui pula oleh agama-agama lain. Tokohnya Husein Haykal (Mesir)

Ketiga, Islam sekularistik, mereka yang memisahkan sama sekali hubungan agama dan negara. Nilai-nilai agama hanya dibolehkan untuk konsumsi pribadi, sementara negara mengadopsi nilai-nilai yang bukan agama atau dari agama atas “kebijaksanaan” penguasa. Nilai-nilai bisa diambil dari adat istiadat, budaya, sejarah, atau agama tergantung selera penguasa. Tokohnya Mustafa Kemal Attaturk (Turki)

Saya melihat hanya kategori kedua yang paling kuat landasannya. Islam simbiotik adalah Islam yang diajarkan Rasulullah SAW dalam Piagam Madinah (Shahifatul Madinah). Piagam itu disebut pula “Konstitusi Madinah” berisi perjanjian tertulis dan mengikat bagi seluruh warga di Madinah (622 M). Dalam naskah 47 pasal itu Nabi tidak menyebut kata “Islam” sebagai ajaran, akan tetapi menyebut “muslimin” atau “Yahudi” sebagai golongan yang sederajat. Yang perlu dicatat, tidak satupun Nabi SAW menyebut kata” Al-Quran” (lihat Kitab Siratun Nabiy SAW, Juz II hal 193-133, Ibnu Hisyam atau Abu Muhammad Abdul Malik, 214 H).

Ketika itu Nabi meletakan agama-agama sejajar, tidak melebihkan atau merendahkan satu dari lainnya. Tokoh Yahudi dan suku-suku kafir Quraisy semua ikut teken. Piagam Madinah prinsipnya mengatur hubungan masyarakat di dalam negara tentang; perdamaian, keamanan, kesejahteraan, kemanusiaan, keadilan sosial, kearifan budaya lokal, hak milik pribadi. Hal mana nilai-nilai tersebut dimiliki agama-agama lain, bukan hanya Islam.

Nabi SAW tidak menyebut Al Quran secara tekstual namun Al-Quran menyebut kitab-kitab lain; Taurat, Zabur, dan Injil sebagai ajaran yang harus diimani, karena itu salah satu rukun Iman adalah percaya kepada kitab-kitab tersebut (Qs 5 :54). Nabi diperintah bertanya kepada ahli kitab jika ada sesuatu yang harus ditanyakan (Qs 3:21). Kaum kristen dan yahudi adalah teman kaum muslimin (Qs 4:176).

Saya tidak melihat negara-ketuhanan memiliki landasan yang kuat yang dicontohkan Nabi maupun Al Quran. Jika ada negara berdasarkan Islam, bahkan membentuk Emporium (kerajaan) menurut saya boleh, tidak menyimpang, akan tetapi tidak diwajibkan. Jadi, negara Islam (Darul-Islam) tidak harus menjadi satu-satunya bentuk negara yang dicita-citakan bagi kaum muslimin, dan tidak harus diperjuangkan mati-matian. Negara Islam menurut saya baiknya dibentuk ditengah masyarakat homogen. Bagi negara plural seperti Indonesia baiknya dibentuk “Darussalaam” seperti yang dicontohkan Nabi, identik Piagam Madinah, yaitu, negara Pancasila.

Begitupula negara sekular tidak memiliki landasan yang kokoh. Namun, negara sekular memiliki kemiripan dengan model negara simbiotik tadi. Konsitusi negara sama-sama tidak berlandaskan pada agama tertentu, melainkan pada kebijakan pemimpin yang diakui di negara tersebut. Bedanya, ” kebijaksanaan ” Nabi SAW dalam negara simbiotik dengan kebijaksanaan Mustafa Kemal Attaturk dalam negara sekular, tentu jauh bumi dan langit kemashlahatannya.

Oleh karena itu, banyak orang menganalog negara Pancasila sebagai negara sekular karena kemiripan tadi, yakni sama-sama bukan berlandaskan (teks) agama. Hal ini bisa dipahami, dalam teks-teks Pancasila dan pembukaan UUD’45 tidak ada kalimat “Bissmillahirrohmanirrohiim“, sebagaimana kalimat pertama dalam Piagam Madinah. Dalam pembukaan UUD’45 tertulis “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Bagi seorang muslim rasanya lebih mantap jika tertulis “Bissmillahirrohmanirrohiim“, karena diyakini tembus ke penguasa alam semesta, Allah SWT.

Jadi, apakah Pancasila termasuk negara sekular? Tentu tidak. Kata “Allah” sudah cukup menegaskan koneksi yang kuat ke nama Tuhannya kaum muslimin, nasrani dan yahudi. Terlebih ada kalimat tauhid lain dimana umat Budha dan Hindu ikut terwakili pada kalimat Pancasila sila 1, KeTuhanan Yang Maha Esa.

Saya heran, konsep negara Islam sudah jelas tidak ada dari sononya tapi ISIS, HTI masih memaksakan kehendak dengan konsep Khilafah. Konsep yang ada (Pancasila) sudah terkategori negara Darussalaam, sesuai sunnah Nabi, kenapa seakan-akan dianggap bukan dari Islam?
Manusia memang suka mengada-ada dan suka melampaui batas.

Wallohualam Bishowwab.