“New Normal” di masa pandemic Covid 19

36

“New Normal” di masa pandemic Covid 19

New Normal dimaksud adalah sebuah istilah dari keadaan dimana peradaban kehidupan masyarakat baru. Masyarakat akan melaksanakan garis tatanan kehidupan yang baru secara budaya, sosial dan ekonomi dengan cara berdampingan dengan Covid 19. Selalu ada pro dan kontra setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Karena ada sebagian masyarakat yang seolah memposisikan diri seperti oposisi, walaupun dalam sistem ketatanegaraan kita sebenarnya tidak mengenal oposisi. Tapi kita tidak membahas itu karena pasti panjang kali lebar dan tak berujung.

Kembali ke “New Normal”, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto kembali memperbarui informasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, hingga Selasa (26/5/2020) ada 23.165 kasus Covid-19 atau bertambah 415 kasus baru (hari sebelumnya 22.750 kasus).
Penambahan ini terjadi selama 24 jam terakhir, terhitung sejak 25 Mei 2020 pukul 12.00 WIB. “Kasus konfirmasi positif naik 415, sehingga total menjadi 23.615 orang,” kata Yuri dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore. Penambahan kasus baru tersebut tercatat terjadi di 19 provinsi. (Kompas.com/26-05-2020)

Sudah sejak beberapa hari lalu Pak Presiden Jokowi mulai mengenalkan istilah “New Normal”, rangkaian selebrasi pun mulai berjalan seakan sebagai pembuka pintu gerbang kehidupan baru Bangsa Indonesia. Salah satunya hari ini, Selasa, 26 Mei 2020, Pak Jokowi hadir di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bekasi, dengan pesan Indonesia akan bersiap dengan tatanan kehidupan yang baru, kegiatan tersebut juga di laksanakan serentak di 4 Propinsi dan 25 Kabupaten / Kota.

Menjadi pertanyaan besar di benak kita adalah apakah kebijakan ini waktunya sudah tepat? Apakah sudah dipersiapkan regulasinya? Sejauh mana kesiapan pemerintah dengan segala resikonya, “jangan sampai ini hanya bagian dari kebijakan publik pemerintah yang bersifat coba – coba, atau laksanain aja dulu asal bapak senang, kajian dan lain – lain di persiapkan setelahnya.”

Soal waktu, seharusnya Pemerintah punya alasan yang tepat dengan suguan data yang menunjang bahwa “New Normal” sudah waktunya dilaksanakan. Karena data terkini justru menunjukan sebaliknya, berdasarkan data tersebut diatas sebenarnya tak ada alasan untuk melonggarkan pembatasan penyebaran covid 19, karena kasus positif pada Selasa, 26 Mei 2020 masih naik 415 orang. Dan mungkin kita masih ingat beberapa waktu lalu sebelum hari raya Idul Fitri, kita di kagetkan dengan peningkatan data hampir 1000 orang dinyatakan Positif Covid 19 menjelang hari raya dalam kurun waktu satu hari.

Selain itu hal lebih utama adalah asas kepastian hukum, Negara kita adalah Negara Hukum setiap kegiatan Warga Negara Indonesia yang bersifat Private dan Publik semua di atur dalam hukum Negara. Bagaimana mungkin sekarang Negara ingin membuat sebuah tatanan baru kehidupan bermasyarakat tanpa ada regulasi hukum yang mengaturnya. Negara dengan jumlah penduduk 271 juta jiwa jangan dijadikan bahan percobaan kebijakan pemerintah, apalagi ini soal hak hidup rakyat, jangan seakan rakyat dibiarkan terjun bebas melawan Pandemic Covid 19 tanpa di lindungi aturan hukum.

Penulis juga mengingatkan kepada Pemerintah bahwa apapun resikonya Pemerintah harus siap dan bertanggung jawab. Pada kebijakan sebelumnya, Pemerintah menerapkan UU tentang Karantina Wilayah, dalam implementasinya
berdasarkan Pasal 55, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah menyebutkan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah,” hingga turunnnya kucuran bantuan dari pemerintah berupa bahan pangan beberapa waktu lalu, “jangan sampai justru dengan “New Normal” pemerintah seakan ingin lepas tanggung jawab karena dirasa beban APBN yang sudah sangat berat.”

“Negara kita adalah negara maju, tapi faktanya tingkat pendidikan, disiplin dan kesadaran sosial masyarakat indonesia masih perlu di tingkatkan. Karenanya keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat dan ekonomi rakyat harus menjadi pertimbangan dan tanggung jawab negara. Jangan menambah beban rakyat, rakyat masih merasa belum tuntas mengenai jaminan kesehatan di negeri ini, ini sudah di bebani lagi terjun bebas melawan pandemic covid 19.”

Penulis :
Hasan Muhtar, SH
Aktivis Muda Nahdlatul Ulama
Sekretaris GP Ansor Kota Bekasi