Majelis Alumni IPNU Apresiasi Netralitas Politik PCNU Kabupaten Indramayu

70

Majelis Alumni IPNU Apresiasi Netralitas Politik PCNU Kabupaten Indramayu

 

Indramayu –  Majelis Ulama Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Indramayu apresiasi sikap netralitas yang dilakukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu, keterangan tersebut disampaikan oleh Majelis Alumni IPNU Kabupaten Indramayu disela kegiatan penguatan kader yang bertempat di Krangkeng pada, Ahad (20/9).

Ketua Majelis Alumni IPNU melalui Sekretaris, Amin Hidayat menyambut baik atas keputusan PCNU yang bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indramayu.

“Saya membaca surat keputusan yang
telah dikeluarkan oleh PCNU Kabupaten Indramayu, nomor : 114/PC/A.II/IX/2020, yang isinya adalah Instruksi PCNU Indramayu terkait netralitas pilkada tahun 2020. Untuk itu kami sangat menyambut baik demi menjaga tegaknya khittah NU itu sendiri, karena komitmen sebagai Jam’iyyah Diniyah Ijtima’iyyah (Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan) patut kita jaga marwahnya, “sambutnya.

Amin Hidayat menambahkan bahwa dalam momentum politik seperti sekarang ini sangat rawan untuk memanfaat simbol-simbol ke-NU-an yang memiliki basis massa di akar rumput untuk kepentingan politik tertentu.

“Untuk itu kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati apa yang menjadi instruksi para Kyai kami di NU. Sehingga tidak memanfaatkan NU terlibat ke dalam politik praktis,” imbuhnya.

Berikut, isi surat instruksi yang ditandatangani oleh KH. Syarif Tahmid sebagai Rois Syuriah dan KH. Juhadi Muhammad sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Indramayu :

  1. Penggunaan Atribut NU :

Seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

  1. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam);

Sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU Indramayu.

  1. Pengurus NU dalam Hal Menghadiri Kampanye :

Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh pengurus harian NU, pimpinan harian lembaga dan badan otonom serta badan khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU Indramayu.

  1. Pengurus NU dalam Hal Penggunaan Kantor NU :

Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.

By Abdul aziz

Sumber : LTNUJabar.or.id