LBHNU Tamansari Beri Perlindungan Warga Menjaga Alam

108

LBHNU Tamansari Beri Perlindungan Warga Menjaga Alam

TAMANSARI – Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor merilis kawasan taman Nasional gunung halimun salak yang diresmikan pada tahun 1992, dilihat dari perspektif sejarah dari taman Nasional.

TNGHS, Pemerintah Hindia Belanda, jauh sebelum Kemerdekaan republik Indonesia + 21 tahun Indonesia belum merdeka, betapa pentingnya, menjaga alam dan kelestariannya. Harmoni yang merupakan bagian dari Dunia pada taun 1924, pada saat pemerintah Hindia Belanda sudah membuat lahan menjadi hutan lindung.

Kendati demikian pada saat itu, belum terjadi PEMANASAN GLOBAL/ GLOBAL WORMING Bangsa Belanda sudah memikirkan, bagaimana Cara mengelola Alam Mereka merawat, menjaga, melestarikan di kawasan TNGHS di kawasan tersebut sudah berdiri lozzi.

Lozzi disini yang seharusnya dijadikan cagar budaya, sengaja dihilangkan oleh pemilik HGU. Berdasarkan perundang2 undangan, harusnya tetap lestari, Pada taun 1935 pemerintah hindia Belanda, meningkatkan TNGHS menjadi CAGAR ALAM yang Berarti status taman Nasional yang diresmikan pada taun 1992, dengan luas kawasan bertambah menjadi 40000 ha.

Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri kehutanaan no 282/kpts-II/1992 Yg diterbitkan pada tgl. 28 February 1992 Sampai pengelolanya dititipkan, kepada Taman Nasional Gunung gede Pangrango. Pada taun 2003 atas dasar SK Menteri Kehutanaan no. 175- KPTS/II/2003, kawasan tersebut bertambah luas nya menjadi 113,357 ha yang sebelum nya berjumlah 40.000 ha.

Ada peningkatan 3X lipat, luas Area yang semula, berjumlah 40.000 Berarti itu Menggeser HGU, perusahaan yang Menempel pada TNGHS, mengapa Hal itu hal itu terjadi, Karna tahun 2003 sudah masuk jaman REFORMASI. Di jaman REFORMASI, HGU-HGU yang Mayoritas dikuasai keluarga Cendana, sudah
dikembalikan pada Negara,/ kawasan TNGHS tidak diperpanjang oleh Negara
Pada Taun 2007.

Hal itu dikuatkan dengan terbitnya peraturan penerintah, tentang kawasan Hutan penyangga, Artinya ada yg ditambahkan lagi Dari 113,357 ha dan di kawasan bahwa adalah hutan penyangga.

Dijelaskan saat itu, kawasan hutan penyangga berfungsi untuk sekarang menjadi area konservasi alam area konservasi margasatwa. Namun hari ini, warga Kecamatan Tamansari, sedang dihadapkan konflik agraria, antara warga Nahdiyin dengan pemilik HGU.

HGU tersebut, bila memang berbatasan dengan taman Nasional, artinya HGU tersebut masi didalam kawasan hutan penyangga. Saya LBHNU Kecamatan Tamansari, menganggap bahwa hal ini harus diluruskan dan dibuka ke publik, bahwa kawasan ini, agar tetap dijadikan kawasan hutan penyangga, yang pengelolanya dilakukan oleh masyarakat untuk kesejahtraan masyarakat.

Di era Reformasi, tdk Boleh ada cara2 reprensif, seperti cara-cara order baru, menggunakan kekuasaan dan alat Negara untuk kepentingan sekelompok pengusaha. Sebelumnya, saya mendengar informasi yang berkembang dari masyarakat, bahwa kawasan tersebut, akan dijadikan rumah tahfidz oleh kelompok wahaby.

Sehingga warga (Petani) penggarap yang Notabenenya adalah warga Nahdiyin, meminta perlindungan dan dukungan kepada ketua MWCNU Kec. Tamansari, selanjutnya ketua MWCNU, bersama LBHNU Kecamatan Tamansari.

Ditulis : Asep Jaenudin
Sumber : LPBHNU Tamansari