LBH Ansor Jabar Pasang Badan Tangani Kasus Ribuan Warga Segeran

173

INDRAMAYU – Ribuan warga dua desa yakni Segeran Kidul dan Segeran Lor Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, kembali bersiap-siap di 20 blok mengusir pekerja mega proyek Survei Seismik 3 Dimensi Akasia Besar yang diyakini warga berdampak buruk bagi pertanian terutama pohon jeruk.

Mega proyek yang dilaksanakan PT Elnusa untuk mencari titik minyak tersebut setahun ini tidak disetujui 20an ribu warga di dua desa yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Segeran (IMS) itu, karena diduga akibat proyek yang sama tanaman jeruk yang menjadi primadona tahun 1980an itu mati seketika dan membuat perekonomian masyarakat porak poranda.

Ditambah, proses yang dilakukan pelaksana Seismik diduga tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya tanpa ada sosialisasi dan persetujuan warga pemilik lahan, akan tetapi izin tetap dikeluarkan pihak terkait.

Hal itu terungkap saat Pengurus IMS melakukan diskusi dan konsultasi hukum dengan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agus Indra Firdaus SH di Markas Besar (Mabes) IMS, di Jalan Raya Segeran Blok Barongan Kabupaten Indramayu, Rabu (30/11) malam.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agus Indra Firdaus SH menegaskan dari hasil kunjungan langsung dan berdiskusi serta melihat keberadaan masyarakat di dua desa ia memastikan akan pasang badan melakukan pendampingan hukum. “Bagaimana dan apa yang akan kami lakukan, kami akan sampaikan lebih dulu hasil diskusinya kepada Ketua dan Pengurus PW GP Ansor Jabar untuk ditindaklanjuti secara kongkrit,” tegas Agus didampingi Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jabar Zambrong.

Ditambahkan, 20 ribu lebih warga dua desa itu adalah warga NU, dibuktikan setiap pekan IMS melaksanakan istighosah, pengajian kitab kuning, begitu juga melakukan tahlil, ziarah kubur dan amaliyah NU lainnya. “Kami rasanya memiliki beban moral dan tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan dan mewujudkan cita-cita warga Segeran dan Segeran Kidul, apalagi dua desa tersebut adalah basis NU,” tandasnya.

Sementara itu juru bicara IMS, Ahmad Sauqi menegaskan warga tiba-tiba mendapatkan pekerja seismik memasang patok untuk dilakukan pengeboran dan peledakan, hal itu diakuinya sangat bertentangan dengan ayat 4 pasal 28 H UUD 1945 dimana seluruh warga negara memiliki hak privat atas barang milik pribadi dimana hak atas milik pribadi tidak boleh diambil alih atau dikuasai sewenang-wenang oleh siapapun.

“Apalagi tidak pernah ada sosialisasi, makanya kami tidak mengerti kenapa UKL UPL dari BPLHD bisa keluar, hal itu kami rencanakan akan gugat, bila perlu akan kami PTUN kan,” tandasnya.

Masyarakat menurut Sauqi, dalam era demokrasi memiliki hak mengemukakan pendapat dan menggugat sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup bahwa memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah bagian dari hak asasi manusia. “Kini kasus ini sedang ditangani Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari pihak KLHK masih belum mempersilahkan pelaksana Seismik sebelum masyarakat menyetujui, sementara kami final dan harga mati ingin dilewat atau tidak diseismik dari 208 desa yang ada di Indramayu,” kata dia.

Pihaknya bersama ribuan warga telah melakukan aksi unjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pertengahan tahun lalu, akan tetapi sangat disayangkan sikap wakil rakyat tidak mengindahkan dan merepresentasikan aspirasi masyarakatnya. “Malah cenderung mendukung Seismik, padahal kami rasa rakyat sekarang berdaulat bisa menentukan pilihan yang diperbolehkan aturan perundang-undangan,” katanya.

Ditambahkan, dalam BAB 11 Pasal 70 Ayat 1 UU 32/2009 Tentang PPLH juga menyebutkan, semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Pada ayat keduanya, peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial pemberian saran, pendapat, usul keberatan, pengaduan, dan penyampaian informasi atau laporan, tapi dilapangan warga kita ditakut-takuti ditangkap dan yang lainnya, intimidasi juga makin menjadi-jadi, kami mohon Negara dan alat Negara bisa tetap berperan sesuai koridor dan tupoksinya. (casmudi)