LBH Ansor Jabar Dukung Cak Mustolih Siradj: Desak Alfamart Hentikan Dulu Penggalangan Donasi pada Semua Gerai

5200

Bandung, (Ansorjabar Online)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP ANSOR Jawa Barat  mendukung dan siap turut mengawal perjuangan Mustolih Siradj untuk menuntut transparansi pengelolaan sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh toko retail Alfamart.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Jabar Agus Indra setelah berkomunikasi dengan Mustolih Siradj,Senin (12/02) malam.

“Yang di lakukan oleh cak Mustolih Siradj merupakan perjuangan menuntut keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai pihak-pihak pengelola donasi seperti Alfamart ini tertutup kepada masyarakat yang merupakan pemberi sumbangan.Semalam saya sudah komunikasi sama cak Mustolih Siradj. Intinya mengucapkan terima kasih atas berita yang telah di muat di Ansorjabar online”, kata Agus.

Cak mustolih pun mengajak LBH Ansor Jabar untuk berjuang bersama dirinya menuntut transparansi pengeglolan sumbangan di alfamart  dengan mengajukan Gugatan ke Komisi informasi pusat sesuai dengan amanat  UU 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukan publik.

“Hal ini akan memperjelas penggunan dan transparansi kepada publik. Saya sarankan LBH Ansor Jabar ikut mendorong dan menyebarluaskan di Jawa Barat, agar semua perusahan lainya yang mengambil mengumpulkan dana dari publik bertanggungjawa dan terbuka jika diminta oleh masyarakat”, tiru Agus.

LBH Ansor Jabar mendesak agar selama proses hokum berjalan, pihak Alfamart menghentikan dulu penggalangan donasi masyarakat pada setiap gerai yang ada.

“Kita minta alfamart untuk hentikan dulu semua penggalangan sumbangan pada semua gerai”, uarnya.

Selain itu, lanjut Agus, untuk minidaklanjuti hal tersebut, tim LBH Ansor Jabar akan melakukan kajian hukum perundang-undangan dan juga langkah advokasi terkait perjuangan yang dilakukan Cak Mustolih Siradj.

“Dalam waktu dekat kita tindaklanjuti secara kongkrit. Kita kaji bersama. Jika perlu kita undang KI Jabar. Agar hak-hak publik untuk mendapatkan infromasi dana yang dikumpulkan perusahaan itu masyarakat dapat mengaksesnya”, ujar Agus.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang advokat muda yang tinggal di tangerang selatan bernama Mustolih Siradj menggugat jaringan toko retail alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Senin (19/12) kemarin, KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.

Namun sayangnya, bukannya memberikan informasi penggunaan dana sumbangan masyarakat tersebut, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) berencana akan menggugat Mustolih Siradj yang merupakan konsumen dan donatrunya tersebut ke pengadilan.

Menghadapai gugatan tersebut, Cak Mustolih mengaku tidak gentar dan siap menghadapinya.

“Saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan,” paparnya. (Edi)