Lapor Polisi, Keluarga Charly Desak Pelaku Ditangkap

111

Lapor Polisi, Keluarga Charly Desak Pelaku Ditangkap

(CIREBON) – Mantan Kuwu Desa Tersana Kecamatan Pabedilan Solihin menurut Moh Ilham Syafi’i telah melakukan dugaan tindak pidana dan melawan hukum, apalagi neneknya tercinta diakui telah menjadi korban lemparan batu.
Untuk itu pihaknya mendesak agar pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak ada motif apapun kecuali hukum harus ditegakkan, agar pelaku tidak melakukan hal serupa kepada orang lain,” kata Vokalis Sembilan Band tersebut.
Saksi mata Uli syamsuri juga membenarkan bahwa seratusan orang tersebut memaksa masuk, secara spontan dirinya bersama tamu yang sedang nonton bareng pertandingan sepak bola Indonesia Vs Malaysia melarang masuk rumah. Namun diakui Uli pasukan dari Mantan Kuwu itu malah memerintahkan untuk menyerang. “Serang, kata Solihin begitu komandoi pasukannya,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Charly, Waswin Janata SH menjelaskan, langkah klienya melaporkan yang bersangkutan adalah atas perlakukan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP), pasal 167 KUHP dimana yang bersangkutan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup tanpa hak, disertai ancaman yang dapat menakutkan orang termasuk perbuatan melawan hukum.
“Selain itu pasal 170 junto 351 KUHP karena melakukan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan bersangkutan bersama seratusan orang lain, dimana telah mengakibatkan luka beberapa orang anggota keluarga dan orang yang tengah bertamu,” tandasnya.
Waswin membeberkan, korban luka juga sudah fisum dan siap dihadirkan sebagai saksi.
Dikatakan, diantara korban luka terkena lemparan batu adalah Nenek Charly sendiri.
“Ibu Ating Warnesah yang merupakan Nenek Charly masih shock dan murung akibat terkena lemparan batu saat penyerangan terjadi, setelah seratusan orang tersebut dilarang memasuki rumah dan terdapat luka memar,” tandasnya.
Selain itu, korban bernama Akum yang merupakan tamu pelapor juga terkena lemparan batu yang mengenai perut bagian kanan, Banyamin terdapat luka di kepala akibat lemparan batu.
“Asmani terkena pukulan salah satu orang yang melakukan penyerangan di pipi. Kemudian Asep terkena pukul juga oleh salah satu orang yang melakukan penyerangan,” katanya.
Ditambahkan, besar harapannya langkah hukum yang ditempuh itu menjadi efek jera bagi terlapor supaya tidak mengulanginya kembali dimasa yang akan datang.