Korupsi Akut, Hukum Indonesia Tumpul Ke Atas

372

Cililin-, Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terus digalakan dengan motor utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam faktanya, praktek korupsi masih sangat sulit untuk diberantas. Dari waktu ke waktu, pejabat publik ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, namun hal tersebut tetap tidak menimbulkan efek jera.

Fenomena ini disebabkan karena penegakan hukum di Indonesia dalam prakteknya hukum hanya sekedar tajam kebawah dan tumpul ke atas.

Pernyataan tersebut dikemukakan dosen ITB Prof. Roni dalam dialog Hari Anti korupsi yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa Kabupaten Bandung Barat (Kembara), Jum’at (09/12), di aula Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

“Berbicara korupsi di indonesia itu sidah sangat susah di berantas. Kenapa demikian? Karena hukum kita masih menggunakan nalar kolonial, dimana hukum itu masih melindungi orang yang kelas atas, sementara untuk kalangan masyarakat bawah tidak. Maka jangan heran hokum di Negara kita itu dikatakan hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas”, kata Roni.

Maka menurutnya, dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi ini warga negara pun harus ikut terlibat di dalamnya.

“Semua masayarakat harus terlibat dalam pemberantasan korupsi, termasuk pelajar dan mahasiswa di dalamnya” tutu Roni.

Roni menekankan salah satu bentuk partisipasi itu adalah dengan mendorong adanya transparansi anggara publik sejak dari penyusunan hingga pelaksanannya.

Sementara itu menurut salah seorang pegiat sosial masyarakat Bandung Barat Asep Bunyamin, generasi muda hari ini dituntut peka dan peduli dalam pemberantasan korupsi, sebab keberadaannya semakin mengakar dan dianggap sebagi hal yang lumrah.

“Gerakan anti korupsi tidak cukup disuarakan dalam momentum hari anti korupsi. Namun seharusnya terus dikumandanngkan tiap hari dan menjadi sebuah gerakan yang massif”, tutur Asep.

Dikatakan oleh Asep sebuah penelitian menunjukan bahwa dari 10 orang anak muda yang ditanya pemahamannay tentang korupsi, hanya dua orang yang baru faham tentang korupsi.

“Jangan heran bila kemudian dengan hasil penelitian ini dapat membuktikan partisipasi dan kepedulian anak muda dalam pemberantasan korupsi ini rendah”, tuturnya.

Ditambahkan oleh Asep, tanggungjawab mahasiswa dan pelajar kepada bangsa saat ini adalah berperan aktif memberikan edukasi dan advokasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keterlibatan tersebut dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa. (Lutfi/Rus).