Kampanye Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemi Covid-19

25

Kampanye Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemi Covid-19

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung telah memasuki minggu ke 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) minggu yang telah ditetapkan dalam jadwal tahapannya. Tidak seperti Pilkada sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 mempunyai tantangan tersendiri. Dimana seperti kita ketahui kekhawatiran publik terhadap penyebaran Virus Covid-19 mengakibatkan timbulnya beragam apresiasi dan opini yang sedikit banyak mempengaruhi kebijakan dalam penyelenggaraannya.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Peraturan KPU RI No. 13 Tahun 2020, sebagai upaya dalam menjawab kekhawatiran publik atas penyelenggaraan Pilkada saat ini. Ada terobosan yang dimuat dalam (Pasal 58 ayat 1 dan Pasal 63) yaitu, pengutamaan penggunaan media sosial dan media daring sebagai media utama kampanye. Khusus di Pasal 63 tersebut, KPU dengan tegas meniadakan bentuk kampanye dalam kegiatan lainnya yang sekiranya berpotensi terjadinya kerumuman massa dan menggantikannya dengan kampanye media sosial dan media daring.

Peraturan ini juga dilengkapi dengan adanya sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan bagi kandidat. Yang termaktub dalam Pasal 88D PKPU No. 13 Tahun 2020 dimana kandidat beserta partai dan tim pemenangannya akan dikenakakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan yaitu (a) peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran; (b) penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu di tempat terjadinya pelanggaran tersebut, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulisan tersebut dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulisan; dan (c) larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar tersebut selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Dalam upaya mengawal kepastian disiplin protokol kesehatan selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) juga mengeluarkan Surat Edaran Bawaslu RI No. 577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX2020 tertanggal 28 September 2020 untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota untuk membentuk Pojka (Kelompok Kerja) Pencegahan Covid-19 dalam Pilkada 2020. Pokja tersebut akan bekerja menangani pelanggaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada. Jadi upaya untuk menjawab kekhawatiran publik atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi Covid-19 ini telah dituangkan dalam satu aturan baik oleh KPU maupun Bawaslu.

Namun tentu saja upaya yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu di atas tidak akan berjalan sesuai dengan harapan, apabila tidak adanya komitmen antara penyelenggara dan kandidat peserta kontestasi Pilkada, tim pemenangan dan simpatisan untuk mematuhi ketentuan dalam melaksanakan kampanye. Seperti dilansir dalam media online Jabarnews.com, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat, sudah 64 pelanggaran protokol kesehatan terjadi selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19. Dan terbanyak adalah Kabupaten Bandung dengan 23 pelanggaran. Ini menyiratkan bahwa komitmen dalam mematuhi protokol kesehatan belum seutuhnya diamini oleh para kandidat peserta Pilkada. Sehingga masih banyak terjadi pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam berkampanye.

Terkait hal ini, sosialisasi massif akan pentingnya disiplin protokol kesehatan menjadi sangat penting. KPU beserta jajarannya sebagai penyelenggara harus memaksimalkan divisi yang ada dalam melaksanakan protokol kesehatan secara teknis hingga ke tingkatan bawah. Sehingga amanat Peraturan KPU RI No. 13 Tahun 2020 bisa berjalan sesuai dengan harapan. Tindakan tegas pun harus ada dari pihak Bawaslu, apalagi dengan adanya Pokja Pencegahan Covid-19 diharapkan dapat mengawal semua komponen yang menjadi objek pengawasan untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ada.

Penulis: Chandra Gupta

Sumber : ansorbdgkab.org