KAJIAN USHUL FIQH KONTEKSTUAL (soal Penghentian Pengajian Oleh BANSER NU)

261

KAJIAN USHUL FIQH KONTEKSTUAL
(soal Penghentian Pengajian Oleh BANSER NU)

Pagi tadi, saat pengajian Ushul Fikih di pesantren Sabilurrahim, saya membahas salah satu qoidah fiqhiyyah yang menyatakan :

اذا تعارض مفسدتان روعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما

IDZAA TA’AARODHO MAFSADATAANI RUU’IYA A’ZHOMUHUMAA DHORORON BIRTIKAABI AKHOFFIHIMAA
“apabila ada 2 mafsadat ( kerusakan) yang bentrok, maka dijaga yang mafsadat lebih besar, dengan cara menjalankan mafsadat yang lebih ringan. ”

Di antara contohnya adalah :
* boleh membedah perut mayit wanita hamil, jika janin di dalam perutnya diduga kuat masih hidup. ”

Maksudnya dalam kasus ini ada dua mafsadat yaitu membedah perut mayit yang terkategori menyakiti mayit dan melabrak kehormatan mayit. Sedangakan mafsadat kedua yaitu jika bayi dalam perut itu tidak diselamatkan, maka ia akan mati. Ini lebih besar mafsadatnya ketimbang yang pertama tadi. Sementara jiwa manusia itu merupakan satu hal penting yang harus dijaga dan diselamatkan oleh siapa saja.

Maka ditempuhlah mafsadat yang lebih ringan yaitu membedah perut mayit wanita tadi. Kendati menimbulkan mafsadat bagi mayit, tapi mafsadatnya lebih ringan, mengingat mayit sudah tidak bisa diharapkan lagi kiprahnya. Sementara jiwa bayi yang diduga kuat masih hidup harus lebih diprioritaskan. Karena kehidupannya sangat berharga, dan dimungkinkan banyak manfaat yang bisa diberikan olehnya di kala hidupnya nanti.

Contoh aktual adalah aksi penghentian ceramah DR. Khalid Basalamah (bukan membubarkan pengajian) oleh Banser NU minggu lalu. Kaus ini juga bisa diselesaikan dengan pendekatan qaidah fiqhiyyah di atas, di mana ada berbenturan 2 mafsadat. Pertama, menghentikan ceramah jelas menimbulkan mafsadat bagi penceramah yang bersangkutan.

Tapi ini lebih ringan ketimbang mafsadat lainnya yang lebih besar jika ceramah tersebut tidak dihentikan yaitu terciptanya disharmoni sosial (kekacauan masyarakat) yang ditimbulkan oleh ceramah provokatif. Hal ini bisa dilihat dari ceramah2 DR. Khalid Basalamah sebelumnya yang memancing reaksi kekesalan kalangan Aswaja/Nahdhiyyin dengan “fatwa2 bermasalah”nya seperti mengkafirkan orang tua Nabi Muhammad saw, menganggap penambahan “Sayyidina” dalam bersholawat sama dengan penghinaan kepada Nabi, mengganggap ALLAH punya anggota tubuh seperti manusia., dll.
walloohu a’lam bish showab.

Cileungsi, Maret 2017

Cep Herry Syarifudin
(Pengurus LDNU Kab. Bogor, Pimp. PP Sabilurrohim)