Islam dan Keadilan Agraria

404

Oleh : Rangga Julian Hadi.S.Hum*)

Menyimak rentetan memori luka kaum tani, seakan persoalan selalu hadir terhadap masyarakat terakhir kita melihat kriminalisasi terhadap pejuang agraria di majalengka atas penolakannya terhadap pembangunan bandara internasional, dan sampai hari ini petani rembang dengan diberikan penundaan pencabutan Izin pendirian PT.Semen Indonesia  oleh pemerintah Gubernur jawa tengah, ini menjadi tanda tanya besar keadilan yang dijungjung tinggi oleh negara kita.

Beberapa catatan Akhir Laporan Lembaga Bantuan Hukum tahun 2016 di jawa barat kasus agraria&kriminalisasi terhadap petani itu ada 3 kasus konflik lahan dan 6 kasus kriminalisasi terhadap petani yang terakhir kriminalisasi terhadap 4 petani majalengka atas penolakan terhadap pembangunan bandara majalengka.

Menurut hasil laporan data Konsorsium pembaharuan Agraria (KPA ) pada tahun 2015 telah terjadi konflik agraria sebanyak 252 kali, dengan luas wilayah konflik lebih kurang 400.430 hektar, dan melibatkan 108.714 KK di tahun 2015.

Pada hal dalam UUD 1945 pasal 33 UUD 1945 diatur menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

UU no 5 Pokok Agararia salah satu poinnya menegaskan peranan kunci tanah, bahwa bumi, air dan ruang angkasa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. Dalam konteks ini, penguasaan dan penghakkan atas tanah terutama tertuju pada perwujudan keadilan dan kemakmuran dalam pembangunan masyarakat.

Ini menandakan bahwa UU pokok-pokok agararia seakan menjadi lembaran teks semata tidak ada implementasi keadilan bagi para petani yang seharusnya hukum ini menjadi acuan untuk penyelesaian berbagai problem agraria dan pertanian di negeri ini. seakan peran pemerintah menjadi tanda tanya besar dalam pemenuhan hak bagi para kaum tani yang menjadi tombak pangan di negara ini.

Islam alternatif

Mau sampai kapan problem ini usai? Kekerasan dan kemiskinan struktural terus terjadi seakan ini menjadi wabah bagi bangsa ini yang menganut asas kebersamaan dengan semboyan pancasila&bhinneka tunggal ika. Sehingga ini menjadi ingatan luka bangaa kita & dan tanggung jawab besar bagi pemerintah serta beberapa elemen masyarakat dalam menjawab persoalan agraria agar terciptanya keadilan bagi para kaum tani.

Sementara Islam mengajarkan untuk mengajarkan relasi antara individu-tuhan,Individu-kelompok dan individu dan alam dalam tatanan kehidupan sosial.

Dalam surat An-Nahl ayat 90 Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىوَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوَ

(90:16 An-Nahl)

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebijakan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah  melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (16: 90)

 

Ayat di atas menjelaskan bahwa allah menyuruh kepada umatnya untuk berbuat adil dan bijak kepada sesama manusia dengan kita melawan ketimpangan kebijakan diskrimanatif terhadap kaum lemah (mustadhafin) terutama kaum tani sampai sekarang masih terjadi perlakuan diskriminatif tethadap mereka.

 

  1. pertama , tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan keadilan aksestabilitas mereka agar terciptanya keadilan agraria serta negara ini mampu berdaulat dengan melaksanakan segala ajaran moral yang diajarkan oleh Islam.
  2. kedua , gerakan kita semua selaku masyarakat untuk peduli dengan berbuat kebaikan dan kebajikan terhadap problematika agraria dan petani dengan bersama membanguan gerakan solidaritas komunal.

3 .ketiga,tokoh-tokoh agaman  untuk sama-sama memberikan dukungan moral dalam menjawab tangan problem penindasan agraria seperti yang dilakukan gusmus kepada para petani rembang dengan mendoakan aksi para petani rembang.

maka dengan dilakukan Jaringan kerja kolektifitas bersama mampu menciptakan suasana keadilan bagi kaum lemah,  membangun gerakan komunal bersama saling mengingatkan agar mampu mengamalkan ajaran nilai-nilai perjuangan para foundhing father bangsa indonesia agar semboyan pancasila dalam poin 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

 

Sumber :

Catatan Laporan Akhir Tahun  Lembaga Bantuan Hukum Bandung 2016

Laporan Akhir Tahun Konsorsium Pembaharuan Agraria 2015

UU No 5 tentang Pokok-pokok Agraria

UUD 1945 Pasal 33

Penulis :Rangga Julian Hadi.S.Hum

* Penulis Adalah  Mahasiswa Sejarah Kebudayaan Islamdan merupakan Anggota dari PC PMII Kabupaten Bandung juga sebagai Kordinator SahabatLintasIman(Salim)