IPNU INDRAMAYU menuding Pemerintah Indonesia, Batalkan Pajak Pendidikan

26

Indramayu,13 Juni 2021
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Indramayu menilai Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.

Dalam aturan tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPNSaat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD hingga SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.

Ketua PC IPNU Kab. Indramayu rekan Rizqy Fajarreza menilai upaya pemerintah yang akan mengenakan PPN untuk sekolah sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi serta membua karpet merah untuk orang kaya saja. Padahal pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Pemerintah Indonesia akan membelokkan arah esensi pendidikan pada komersialisasi. Ini bahaya karena negara mau melepas tanggung jawab pendidikan yang menjadi hak melekat pada warga negara, padahal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Aturan ini menyebut sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.

Modal utama dan terpenting dalam membangun bangsa ini adalah pendidikan untuk rakyatnya. Bukan kewajiban warga untuk membayar sekolah. Tapi, negaralah yang harus memfasilitasi warganya untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, padahal kami disini bukan turis, Hubbul Wathon Tolak RUU KUP”