Ini Ancaman Hukuman Pelaku Penganiayaan Mama Santiong

261

BANDUNG, ansorjabar online- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto melalui Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengungkapkan, setelah diringkus jajaran Polda Jabar. Saat ini Asep, warga asal Garut ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih paskamelakukan perbuatan kejinya terhadap Pimpinan Ponpes Al Hidayah KH Umar Basri, 60, bin KH Sukrowi.

“Barang bukti berupa kayu alas kaki untuk adzan, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah kami amankan,” ungkapnya.

Hari mengungkapkan, kronologis kejadian pada saat korban sedang wirid setelah menunaikan ibadah salat subuh, pelaku telah menunggu korban di dalam masjid.

“Setelah selesai wirid, saat itu korban bertanya kepada pelaku Saha Anjeun? (Siapa kamu?) Lalu dijawab pelaku Saya orang sini, kamu berani sama saya? (Menggunakan bahasa sunda),” tuturnya.

Seketika itu juga, kata Hari, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki yang biasa digunakan untuk adzan.

“Korban dipukul perut satu kali, lalu ke arah kepala dua kali. Setelah menganiaya korban, pelaku lari keluar masjid,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, lanjut Hari, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, dari peristiwa yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Kampung Santiong RT 03/01, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/1/2018) sekitar Jam 05.10 WIB ini.

“Korban mengalami luka berat, dan masih menjalani pemulihan di RS Al Islam, Bandung,” katanya. (dani)